Padangpanjang, Matarakyat24.com — Penerapan Aplikasi Layanan Terpadu Aspirasi Masyarakat (Lantera) yang digagas Sekretariat DPRD Kota Padangpanjang terus dimatangkan. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis tentang Layanan Terpadu Aspirasi Masyarakat untuk mewujudkan akuntabilitas publik di Kota Padangpanjang, Sekretaris tanggal 24 Oktober 2025.
Sekretaris DPRD Kota Padangpanjang, Wita Desi Susanti, ST, menyampaikan bahwa penerapan aplikasi Lantera melibatkan sejumlah OPD inti, di antaranya Sekretaris Daerah sebagai mentor, Sekretaris DPRD, Plt. Kepala Bappeda, Kepala BPKD, serta Kepala Diskominfo.
“Setelah kerja sama dengan Bappeda, BPKD, dan Dinas Kominfo sebagai OPD yang mengelola langsung aspirasi masyarakat, kita juga telah mendapatkan Surat Keputusan Wali Kota Padangpanjang,” sebutnya.
Dijelaskan Wita, aplikasi yang tengah disiapkan oleh Sekretariat DPRD tersebut kini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai OPD dan stakeholder di Kota Padangpanjang.
“Selama ini, aspirasi dan usulan masyarakat hanya tercatat secara manual saja, sehingga tidak bisa diketahui sejauh mana tindak lanjut dari usulan tersebut,” lanjutnya.
Selain memperkuat kerja sama lintas OPD, Sekretariat DPRD juga terus menuntaskan penyiapan aplikasi Lantera agar nantinya dapat menampung aspirasi masyarakat secara elektronik dan lebih transparan. (Ngl)












