Gubernur Sumbar Serahkan Kayu Tangkapan Untuk Pembangunan Sosial

Matarakyat24.com, Sijunjung – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan secara simbolis kayu hasil tangkapan untuk pembangunan mushalla di Nagari Padang Laweh Selatan, Sijunjung, Selasa (18/7/2023). Penyerahan itu ditujukan untuk dua mushalla.

Bantuan pertama diserahkan untuk mushalla di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Syafa’at El-Quran, Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Kemudian yang kedua, Mushalla Nurul Hikmah di Jalan Tabek Batu Sangka, Nagari Dilam Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Gubernur Mahyeldi menyebut dengan penyerahan bantuan kayu itu diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, pesan yang lebih pentingnya adalah bagaimana masyarakat dapat ikut menjaga kelestarian hutan.

“Hasil tangkapan kayu ini adalah bukti, hutan itu milik masyarakat, bukan milik pribadi. Jika ada yang menebang kayu tidak sesuai aturan, akan ditindak. Ini buktinya,” tegas Gubernur Mahyeldi.

Kayu sebanyak kurang lebih 18 m3 tersebut adalah hasil penindakan dari petugas Dinas Kehutanan Sumbar atas dua kasus. Keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus itu hasil operasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Solok dan Sijunjung. Kemudian diputus oleh dua Pengadilan Negeri (PN) berbeda pula, yakni PN Koto Baru, Solok dan PN Muaro Sijunjung.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Usama Putra menyebutkan kayu hasil tangkapan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk kepentingan publik atau sosial.

“Bantuan ini adalah kayu temuan hasil operasi pengamanan hutan,”sebutnya.

Mekanismenya, PN menetapkan sebagai kayu temuan. Kemudian ada organisasi masyarakat mengajukan permohonan melalui Dinas Kehutanan. Berdasarkan itu ditetapkan pemanfaatan barang bukti temuan tersebut.

“Jika permohonan sesuai dengan ketentuan, maka proses pemanfaatan peruntukan barang bukti dapat dilanjutkan,” tuturnya.

Sumber : intRust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *