Pasca Putusan MK, Bawaslu Padangpanjang Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Padangpanjang menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama para pemangku kepentingan di Auditorium Mifan Water Park, Rabu (13/08/2025).

Padangpanjang, Matarakyat24.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangpanjang menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama para pemangku kepentingan di Auditorium Mifan Water Park, Rabu (13/08/2025).

Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Padangpanjang, Novlinda, SE., MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan sejumlah regulasi teknis lainnya yang mengatur tugas serta kewenangan pengawas pemilu.

Acara ini mengangkat tema “Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Padangpanjang dalam Teknis Penyelenggaraan Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.”

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat profesionalitas sumber daya manusia, serta mendorong efektivitas pengawasan dan partisipasi publik dalam pemilu. Peserta kegiatan terdiri dari jajaran internal Bawaslu Kota Padangpanjang dan berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari, dan seluruh peserta diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang akan menjadi catatan kelembagaan, baik untuk Bawaslu Kota Padangpanjang maupun secara nasional.

“Forum ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang strategis untuk memperkuat komitmen demokrasi dan pengawasan yang berintegritas,” tegas Novlinda.

Ketua Bawaslu Kota Padangpanjang, Hidayatul Fajri, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di luar tahapan pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga eksistensi Bawaslu dan membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami ingin Bawaslu tetap aktual dan relevan, bukan hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung. Karena itu, forum ini menjadi ruang diskusi bersama untuk memperkuat lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya masukan dari berbagai kalangan, mulai dari ormas, akademisi, hingga penggiat demokrasi, agar pengawasan pemilu dapat berjalan efektif dan independen.

Kegiatan ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menekankan pentingnya membangun lembaga demokrasi yang kuat dan berfungsi substantif.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Benny Aziz, SE.

Dalam sambutannya, Benny Aziz menegaskan bahwa forum ini penting untuk merefleksikan perkembangan demokrasi di Indonesia serta memperkuat kapasitas lembaga pengawas pemilu. Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan politik sejak dini agar masyarakat tidak bersikap pragmatis dalam menyikapi pemilu.

“Banyak yang masih menganggap pemilu sekadar datang ke TPS dan mencoblos, lalu bertanya apa keuntungan yang didapat. Ini problem klasik yang harus diatasi dengan pendidikan demokrasi berkelanjutan,” ungkap Benny.

Benny juga mengajak peserta untuk memahami dinamika kelembagaan pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dalam satu rezim pemilu.

Ia menjelaskan bahwa pemilu DPR, DPD, dan Presiden akan dilaksanakan serentak pada hari yang sama, sedangkan pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota juga dilaksanakan serentak pada hari yang sama, dengan jarak paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden.

“Semoga melalui kegiatan ini kita bisa lebih fokus dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu yang akan dilaksanakan nantinya sampai selesai,” tutup Benny sekaligus membuka kegiatan secara resmi. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *