Matarakyat24.com, Padangpanjang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni RTP alias Atuik (36), pada Rabu (18/06/2025) sore sekitar pukul 14.45 WIB.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyardo, SIK., MAP., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ardi Nefri, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RTP (36) di sebuah gang dekat Charles Salon, Kelurahan Bukit Surungan, Padangpanjang.
“Sudah sejak lama kami mencurigai gerak-gerik RTP. Namun baru kemarin sore kami berhasil meringkusnya,” ujar Ardi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Aipda Fadly Adika. Saat itu, mereka membuntuti dan mengintai pergerakan pelaku hingga akhirnya menangkapnya di lokasi.
Saat ditangkap, RTP tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro (merah hitam) yang sedang dipegang pelaku.
Ardi menambahkan, RTP yang diketahui merupakan seorang atlet balap sepeda motor ini adalah residivis kasus narkoba. Beberapa tahun lalu, ia juga pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Padang Panjang atas kasus serupa. Namun, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepadanya, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (jun)