Matarakyat24.com — Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan informatika) Jakarta Selatan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS dan langsung di tahan, Rabu (17/5/2023). Setelah di periksa Plate langsung di tahan dan mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Setelah proses pemeriksaan diduga negara mengalami kerugian Rp. 8 T. Kasus korupsi ini terkait proyek Insfratruktur BTS 4G instruktur paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Hasil perhitungan jumlah kerugian negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 ( Rp 8 Triliun). Ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, Senin 15/5 detiknew.com
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. ***