Matarakyat24.com, Padang Panjang — Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Pangan dan Pertanian akan kembali menggelar program vaksinasi rabies massal untuk hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni hingga 10 Juli 2025 di sejumlah titik yang telah ditentukan, usai perayaan Idul Adha.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Wahidin Beruh, yang didampingi oleh Kepala Tata Usaha Puskeswan, Endrianto, S.Pt. pada Senin (26/05/2025), menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan perlindungan rabies pada hewan peliharaan di Padang Panjang.
Ada dua metode vaksinasi yang digunakan: pertama, vaksinasi massal di lokasi-lokasi tertentu, dan kedua, vaksinasi reguler di Puskeswan. Selain itu, kemudahan lain yang diberikan dalam pelaksanaan vaksin rabies ini adalah jika pemilik hewan memiliki lebih dari sepuluh ekor peliharaan dan kesulitan membawa ke Puskeswan, petugas siap melakukan kunjungan langsung ke rumah pemilik.
“Bila pemilik tidak bisa hadir di titik sesuai domisili, tetap diperbolehkan datang ke titik vaksinasi lain. Selain itu, kami juga siap mendatangi langsung pemilik yang memiliki minimal 10 ekor hewan untuk vaksinasi kelompok, karena satu botol vaksin mengandung 10 dosis,” ujar drh. Wahidin Beruh.
Program ini ditargetkan dapat mencakup minimal 70% dari populasi hewan peliharaan yang berisiko tertular rabies. Antusiasme masyarakat juga mulai meningkat. Menurut drh. Wahidin, banyak pemilik hewan yang telah menanyakan jadwal vaksinasi, bahkan sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Vaksin Gratis, Merek Terkemuka
Vaksin rabies yang digunakan dalam program ini adalah Rabisin, merek ternama yang kualitasnya setara dengan vaksin dari pihak swasta. Vaksin ini akan diberikan secara gratis kepada seluruh pemilik hewan ber-NIK Padang Panjang, baik saat vaksinasi massal maupun di luar jadwal massal melalui layanan di Puskeswan.
Puskeswan Padang Panjang membuka pelayanan vaksinasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan pendaftaran ditutup pada pukul 10.00 WIB setiap hari kerja.
Standar Pelaksanaan Vaksinasi Massal
Untuk menjamin kualitas dan keamanan, vaksin akan disimpan dalam sistem rantai dingin dengan suhu terkontrol 2–8°C menggunakan cool box. Satu tim vaksinasi terdiri dari tiga orang, yaitu vaksinator, petugas pencatat (recording), dan petugas handling untuk membantu pemilik memegang hewan saat vaksinasi.
Vaksinasi dilaksanakan dengan prinsip: aman bagi petugas, aman bagi pemilik, dan nyaman untuk hewan. Target distribusi vaksin tahun ini adalah 1.200 ekor hewan, dari total stok sebanyak 1.500 dosis. Jadwal dan lokasi vaksinasi massal akan diumumkan melalui videotron dan kanal resmi Diskominfo Padang Panjang.
Hewan Liar Tidak Divaksin, Tapi Bisa Diadopsi
Program vaksinasi ini hanya diperuntukkan bagi hewan peliharaan. Hewan liar tidak akan divaksinasi karena tidak memiliki pemilik, namun bisa ditangkap atas laporan masyarakat melalui Call Center Puskeswan Padang Panjang di 0821-7129-7372, yang disertai dengan surat permohonan penangkapan hewan liar dari kelurahan yang bersangkutan, ditujukan ke UPTD Puskeswan Kota Padang Panjang.
Penangkapan dan penanganan hewan liar dilakukan sesuai regulasi Perda No. 11 Tahun 2011 dan Perwako No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengendalian Rabies. Hewan yang berhasil ditangkap dapat diadopsi dengan syarat divaksin dan adanya surat perjanjian untuk bertanggung jawab penuh atas perawatan hewan tersebut.
Langkah Jika Tergigit Hewan
Meski tidak ada kasus rabies pada manusia di tahun 2025, data tahun 2024 mencatat dua kasus rabies positif pada hewan. Kedua kasus tersebut cepat ditangani sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Masyarakat diimbau untuk tidak menganggap remeh gigitan hewan, karena bisa menjadi tanda awal rabies. Jika tergigit, berikut langkah yang harus dilakukan:
- Cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit.
- Oleskan alkohol atau betadine pada luka.
- Segera kunjungi puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
- Laporkan kejadian ke Puskeswan untuk pengamatan hewan selama 14 hari.
Jika hewan yang menggigit menunjukkan gejala rabies atau mati mendadak dalam masa observasi, petugas akan mengambil sampel otak untuk diuji di laboratorium. Jika hasilnya positif, korban akan langsung diberi vaksin anti rabies, bahkan bisa dilengkapi dengan serum anti rabies (SAR) jika luka berada di area risiko tinggi seperti kepala, leher, atau ujung-ujung jari.
Edukasi Penting untuk Masyarakat
drh. Wahidin menekankan bahwa tidak semua hewan yang terjangkit rabies menunjukkan gejala seperti mulut berbusa atau agresif. Oleh karena itu, vaksinasi tahunan sangat penting untuk mencegah risiko tersembunyi.
“Vaksinasi rabies ini betul-betul mampu mencegah penyakit rabies pada hewan kesayangan. Jika tidak dilakukan, risiko paling berbahaya adalah pada nyawa manusia,” ungkapnya.