Matarakyat24.com, Payakumbuh — Setelah lakukan penangkapan siang harinya, Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus narkotika pada hari Senin, (18/03) sekira pukul 00.15 Wib. Kali ini polisi menangkap seorang pria berinisial IF (48) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu berlokasi di depan Cafe Kobeng Kelurahan Nunang Daya Bangun.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP poisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tissue yang disimpan tersangka didalam saku celana depan sebelah kiri.
” Setelah kita lakukan penggeledahan dan intrograsi awal di lokasi penangkapan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan orang lain yang beralamat di Kelurahan Labuah Basilang, ” ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Berdasarkan pengakuan tersangka Polisi kemudian menuju ke lokasi dimaksud dan menangkap dua orang wanita inisial RN (47) dan TN (41) sebagai pembeli sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, dua orang wanita yang juga ternyata mantan residivis ini telah dua kali memesan sabu-sabu kepada IF yang mana IF membeli sabu-sabu tersebut kepada pgl Afi (DPO) yang beralamat di Danguang-Danguang Kecamatan Guguk seharga Rp 200.000,-
” Pembelian pertama dilakukan sekira jam 19.00 Wib setelah berbuka puasa, kemudian pembelian kedua dilakukan sebelum tengah malam, yang mana IF sebagai kurir berhasil kita ringkus saat akan mengantarkan sabu kepada dua orang tersangka lagi, ” ungkap Iptu Aiga.
Selain barang bukti sabu dan ketiga tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya seperti dua unit handphone, satu buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex terpasang serta satu unit motor merk Yamaha warna hitam. ***