Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal, 7 Tersangka Manipulasi KTP-KK Ribuan Orang

Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal, 7 Tersangka Manipulasi KTP-KK Ribuan Orang/Polres Pelabuhan Priok
Polsek Kalibaru Bongkar Sindikat Penjual SIM Card Ilegal, 7 Tersangka Manipulasi KTP-KK Ribuan Orang/Polres Pelabuhan Priok

Matarakyat24.com –Polsek Kawasan Kalibaru membongkar praktik penjualan kartu perdana atau kartu SIM (SIM card) telepon seluler secara ilegal.

Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM card.

Kemudian, kartu SIM yang telah diaktivasi itu dijual secara masif melalui berbagai platform.

Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru di bawah pimpinan AKP Eri Suroto melakukan patroli siber dan mendapati banyaknya praktik jual-beli kartu SIM melalui beberapa media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama yakni ASY di wilayah Koja, Jakarta Utara, 25 Februari 2025 lalu.

Saat itu, ASY kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.

“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan di dua TKP, lokasi pertama yang dijadikan untuk melakukan registrasi kartu perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain di Cipinang Besar, Jakarta Timur,” kata Efrata di Mapolsek Kawasan Kalibaru, Selasa (4/3/2025).

“Kemudian lokasi yang kedua dijadikan untuk melakukan produksi pembuatan ataupun registrasi akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana yang telah diaktivasi di Jalan Bintara, Bekasi,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan ke dua lokasi tersebut, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin dari sindikat penjualan kartu SIM ilegal ini.

Sindikat ini dipimpin oleh tersangka TBM, pria 31 tahun yang berperan memfasilitasi dan mengkoordinir bisnis ilegal ini.

Selanjutnya tersangka MAF, yang berperan melakukan registrasi perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain.

Kemudian, lima tersangka masing-masing ASY, MH, MFH, AG, sama-sama berperan membuat akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif.

“Tersangka TBM membeli data pribadi orang lain lewat Facebook, dengan harga per NIK dan nomor KK sebesar Rp 200. Dan total keseluruhan yang data NIK dan nomor KK yang telah diperoleh oleh tersangka MAF yaitu sebanyak 10.000 data NIK dan nomor KK dalam bentuk (Microsoft) Excel,” kata Efrata.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit komputer, 1.989 buah kartu SIM berbagai provider, termasuk puluhan handphone.

Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 77 juncto Pasal 94 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkas Kapolsek.(Red-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *