Lima Puluh Kota, matarakyat24.com– Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rapat koordinasi bersama stakeholder dengan tema “Optimalkan Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pemilihan Serentak tahun 2024” menyebut sudah Dua Puluh Tiga kampanye calon kepala daerah yang digagalkan karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Bawaslu sudah melakukan pengawasan kampanye bersama jajaran Panwascam dan sudah menggagalkan 23 kampanye calon kepala daerah yang tidak memiliki STTP. Dan sampai saat ini sudah terjadi kampanye calon kepala daerah sebanyak 234 kali,” sebut Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, David Alexsander, Rabu (6/11) di Hotel Mangkuto Syariah Payakumbuh.
Disampaikannya, tinggal 17 hari lagi masa tahapan kampanye menjelang masa tenang pada 23 November 2024 mendatang. Dan masa kampanye yang masih tersisa akan lebih berat lagi dalam pengawasan terutama terkait dengan isu Moniy Politik, juga menyangkut dengan Partisipasi pemilih, Netralitas ASN, keamanan dan ketertiban serta pemutakhiran data pemilih.
“Pengawasan akan lebih ditingkatkan lagi terutama terkait moniy politik, partisipasi, netralitas ASN, keamanan dan ketertiban dan pemutakhiran data pemilih. Maka pentingnya partisipasi dari stakeholder dalam pengawasan pilkada terutama bisa mencegah keterlibatan ASN atau netralitas ASN,” sebut David.
Dia juga mengingatkan terkait dengan keterlibatan ASN, pegawai BUMN dan BUMD bila terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU Pilkada dan aturan kampanye, maka bisa dipidana penjara. Potensi moniy politik yang sangat diwaspadai karena pemberi dan penerima dalam UU Pilkada dapat dipidana penjara.
“Harapan kita partisipasi bapak ibuk agar melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran terutama kepada jajaran agar tidak melakukan pelanggaran dan tidak berurusan dengan Bawaslu terkait soal netralitas ASN,” harap David Alexsander.
Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Lima Puluh Kota, Elsiwa Fajri, dalam sambutannya menyebut bahwa stakeholder harus bekerja keras dalam pengawasan, karena stakeholder merupakan pengawas partisipatif.
Dia juga menyebut, Bawaslu dengan sumber daya terbatas meski sudah dilantik petugas PTPS, namun dengan tahapan Pilkada yang banyak, tentu tidak bisa melakukan pengawasan secara melekat, maka tentu tugas bersama mengawasi secara partisipatif sebagai stakeholder.
“Ini adalah pemilihan serentak se-Indonesia. Mari kita sukseskan, dan ini akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Pemerintah daerah juga sudah menghibahkan dana sebesar 12 Miliar kepada Bawaslu dan 25 miliar untuk KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, tentu kita berharap partisipasi akan meningkat dan pilkada berjalan sukses,” harapnya.
Elsiwa Fajri, juga mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam pelanggaran pada Pilkada. Dan sampai saat ini di Lima Puluh Kota, belum ada ASN melakukan pelanggaran dalam Pilkada. “Cukup keterlibatan ASN dalam memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, sehingga berjalan dengan lancar, damai dan sukses. Mari kita bantu kerja-kerja Bawaslu dalam menciptakan keamanan dimasyarakat,” ingatnya.
Pada kesempatan itu, Bawaslu juga menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan materi penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang disampaikan oleh Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Wendi Ahmad Wahyudi dan dari akademisi. (***)