Matarakyat24.com, Padang Panjang — Kerja sama sigap antara personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang dan Unit Reskrim Polsek X Koto membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang wanita yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku berinisial WH (50) ditangkap di kediamannya yang berada di Jorong Subarang Pakan Usang, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB. WH diduga mencuri tas milik seorang jamaah Masjid Nurul Iman di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (14/5) pukul 18.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya ketika korban tengah berwudu. “Korban saat itu menggantungkan tasnya di tempat wudu. Setelah selesai, korban mendapati tas tersebut dalam keadaan kosong,” ujar IPTU Ary Andre.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari masyarakat. “Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami terima, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” lanjut Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp2 juta yang diduga diambil dari dalam tas korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku WH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Reskrim Polres dan Polsek X Koto. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.