Jakarta, 11 April 2026 – Gusti Rian Saputra, S.H., M.H. selaku kuasa hukum kliennya memastikan akan menempuh langkah hukum secara pidana dan perdata terhadap PT Wisata Cahaya Tauhid beserta Direktur utamanya, Aqzhandy Yusman, terkait dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran atas pemesanan hotel di Makkah untuk penyelenggaraan ibadah umrah yang telah dilaksanakan.
Gusti Rian menyatakan bahwa sebelum menempuh jalur litigasi, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada PT Wisata Cahaya Tauhid dan Direktur utamanya melalui mekanisme somasi agar menyelesaikan kewajiban secara baik-baik. Namun hingga batas waktu yang telah diberikan, penyelesaian yang diharapkan belum juga terealisasi.
Menurut Gusti, kliennya telah melaksanakan seluruh komitmen bisnis dengan melakukan pemesanan hotel di Makkah beserta pengurusan kebutuhan perjalanan sesuai permintaan. Namun, setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, pihak yang melakukan pemesanan justru diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana mestinya.
Akibat peristiwa tersebut, kliennya mengalami kerugian materiil ratusan juta, belum termasuk kerugian immateriil berupa terganggunya reputasi, kredibilitas, dan hubungan bisnis dengan mitra di dalam maupun luar negeri.
“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemesanan hotel sesuai komitmen yang diminta. Namun sampai saat ini kewajiban pembayaran atas pemesanan tersebut belum dipenuhi. Kami telah memberikan kesempatan melalui somasi, tetapi tidak terdapat penyelesaian yang konkret. Oleh karena itu kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan hukum klien kami,” ujar Gusti Rian Saputra, S.H., M.H.
Gusti Rian menyatakan tengah menyelesaikan penyusunan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum guna menuntut pembayaran seluruh kerugian materiil, kerugian immateriil, serta biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain gugatan perdata, GRS Law Office juga sedang mempersiapkan laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana, apabila hasil pendalaman terhadap dokumen, komunikasi para pihak, bukti transaksi, dan alat bukti lainnya menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur pidana menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak pernah menggunakan hukum pidana sebagai alat tekanan. Namun apabila dari hasil pendalaman alat bukti ditemukan adanya dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka kami akan melaporkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, gugatan perdata juga akan segera kami daftarkan untuk memperoleh pemulihan kerugian yang dialami klien kami,” tegas Gusti.
Meskipun demikian, Gusti Rian tetap membuka ruang penyelesaian secara damai sepanjang terdapat itikad baik yang nyata dari PT Wisata Cahaya Tauhid maupun Direktur utamanya untuk memenuhi kewajiban yang masih tertunggak. Namun apabila kesempatan tersebut kembali diabaikan, seluruh proses hukum akan dijalankan tanpa penundaan lebih lanjut.
GRS Law Office juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji maupun mitra bisnis yang terlibat dalam pengadaan layanan bagi jamaah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan biro perjalanan umrah dan haji maupun vendor yang dipilih memiliki legalitas yang jelas, tata kelola perusahaan yang baik, rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak sedang menghadapi persoalan hukum yang berpotensi mengganggu hak-hak jamaah. Jangan hanya tergiur oleh harga atau janji pelayanan, tetapi pastikan pula integritas dan komitmen hukumnya. Perlindungan terhadap jamaah harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji,” tutup Gusti Rian Saputra, S.H., M.H.












