KPU Sijunjung Gelar Jumpa Pers, Tetapkan dan Umumkan Dua Pasang Cakada Sijunjung

Ketua dan Komisioner KPU Sijunjung memberikan keterangan Pers terkait Penetapan Cakada Sijunjung untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024

Matarakyat24.com, Sijunjung – KPU Sijunjung menetapkan dua Paslon Bupati dan Wabup Sijunjung Hendri Susanto – Mukhlis dan Benny Dwifa Yuswir – Iraddatillah dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Daerah (Cakada) kabupaten Sijunjung, yang melaju ke tahap selanjutnya terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi dalam Jumpa Pers yang digelar KPU Sijunjung pada Minggu pagi (22/09/2024), di aula kantor KPU Sijunjung.

Dalam kesempatan tersebut, Dori Kurniadi didampingi oleh para Komisioner KPU Sijunjung yakni Juni Wandri, Bayu Agung Perdana dan Susila Andica.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Susila Andica, menyampaikan tahapan- tahapan yang akan dilakukan sebelumnya mulai tanggal 27 – 29 Agustus pendaftaran Bapaslon, pemeriksaan kesehatan, verifikasi faktual berkas pendaftaran, verifikasi faktual kedua di Jakarta yang diumumkan tanggal 14 September kepada LO partai politik. Tanggal 15-18 September publikasi Paslon dan membuka tanggapan masyarakat terhadap pendaftaran pencalonan, hasilnya nihil. Maka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Berdasarkan rikep kedua Paslon cukup baik, dan proses pencalonan berjalan lancar. Besok hari Senin pagi, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut Paslon di gedung Pancasila Muaro Sijunjung. Desain surat suara juga sudah disampaikan kepada KPU RI,” ujar Susila Andica.

“Diharapkan tidak ada adu domba, kekerasan, kriminalisasi, mohon doa dan penyebaran informasi ini agar seluruh masyarakat dapat menahan diri untuk terciptanya Pilkada Sijunjung yang santun dan Badunsanak,” harap Susil.

“Kemudian untuk LADK sesuai peraturan KPU no 14/2024 tentang dana kampanye bisa di akses di Help Desk KPU Sijunjung dari tanggal 24 – 27 September melalui operator. Tentang batasan jumlah maksimal dana kampanye belum ditetapkan,” lanjut Susil.

Sementara itu Kadiv SosdiklihParmasy SdM Juni Wandri menambahkan, “Besaran dana kampanye 75 juta perseorangan dan 750 juta dari sumbangan pihak lain, kampanye diatur sekali, sedangkan untuk kampanye di media elektronik dilakukan 14 hari sebelum masa tenang”.

Menurut Dori, penetapan ini, setelah komisioner KPU menggelar Pleno Tertutup pada pagi tadi dan menetapkan keputusan No. 665 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung untuk Pilkada 2024. Pengumuman ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai status bakal pasangan calon, mengingat di beberapa daerah terdapat pasangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tahap berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon dan deklarasi Pilkada Damai, yang akan dilaksanakan sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Proses tahapan Pilkada di Kabupaten Sijunjung berjalan dengan baik, aman, tertib, dan lancar. Hingga batas akhir waktu tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan yang diajukan. Berdasarkan berbagai pertimbangan dan persyaratan yang sudah terpenuhi, termasuk berbagai surat keterangan dari instansi yang berwenang, maka ditetapkanlah dua pasang calon bupati dan calon wakil bupati Sijunjung,” pungkas Dori. (Hasnawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *