KPU RI Giat Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pasca Pemungutan Suara Pada Daerah 3T di Kota Merauke

banner 120x600

Matarakyat24.com, Merauke – KPU RI giat  kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pasca pemungutan suara untuk pemilih strategis dan rentan di daerah 3T pada hari Rabu (08/05/24) di Halogen Hotel Kota Merauke, Papua Selatan.

Kegiatan pendidikan pemilih dihadiri oleh Andi Ma’ruf, S.Ag., M.Ap. (Kepala Bagian Pendidikan Pemilih Sekjen KPU RI), Theresia Mahuse (Ketua KPU Provinsi Papua Selatan), dan Ruloff Fabian Yohanis Waas, S.H. M.H. (Akademisi Universitas Musamus), Adnan Maghribbi (Sindikasi Pemilu & Demokrasi).

Dalam kata sambutannya, Andi menyampaikan laporan kegiatan Bahwa pendidikan pemilih berkelanjutan ini adalah Salah satunya kita melaksanakan pemilihan kepada para saluran pemilih dan pemilih, itu adalah pemilihan pasca pemilu 2024.

“Kami laporkan bahwa tujuan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat pemilu dan demokrasi khususnya di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (atau 3T). Yang kedua adalah untuk memberikan bagaimana tumbuh kesadaran, ada knowledge, attitude, skill sehingga terinternalisasi secara masif untuk kemudian bisa tersosialisasi dan tereksternalisasi secara baik. Yang ketiga adalah untuk meningkatkan kesadaran partisipasi pemilih berkelanjutan menyongsong penyelenggaraan pada Pilkada serentak tahun 2024”, ujar Andi.

Pendidikan dan sosialisasi pemilu tidak berhenti pada 14 Februari pada penjelasan. Namun kemudian adalah bagaimana pemilih berkelanjutan ini tetap dilaksanakan hingga mencapai paling tidak 3 hal.

Yang pertama adalah bagaimana tumbuh kesadaran di kalangan pemilih tentang politik dan hak-hak pemilih. Yang kedua adalah tumbuh knowledge dan sikap politik atau attitude of politik bagaimana para pemilih menyikapi hasil pemilihan di masa yang akan datang.

Sikap kita seperti apa? Para pemilih bertanggung jawab terhadap pilihan-pilihan secara konstitusional. Sikap pemilih bisa mempertanggung jawabkan pilihan-pilihannya secara normatif dan konstitusional sehingga tetap dalam koridor bahwa pemilu adalah sebagai sarana integrasi bbangsa lanjut Andi.

Kegiatan proses sosialisasi dan pendidikan pemilih pasca pemilu dilaksanakan di berbagai tempat. Di antaranya adalah bagaimana kemudian pada pemilu-pemilu yang akan datang, baik seperti yang akan hadir pemilu KADA, pemilu tahun berikutnya, akan semakin diikuti oleh pemilih-pemilih yang satu, pemilih yang bertanggung jawab terhadap pilihannya, pemilih yang cerdas, artinya pemilih-pemilih yang bisa mengambil sikap, memiliki logika, memiliki nalar, bukan emosional dalam memberikan pilihan-pilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *