Rem Blong, 12 Penumpang ALS Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal

PADANG PANJANG,Matarakyat24– Sebuah bus milik perusahaan transportasi Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor pintu 285 dan nomor polisi B 7512 FGA mengalami kecelakaan tunggal di depan Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, Selasa, (6/5/ 2025) sekitar pukul 08.30 WIB pagi hari.

Kecelakaan yang terjadi di jalan menurun tersebut menewaskan 12 penumpang, sementara 1 orang mengalami luka berat dan 21 lainnya luka ringan. Bus berjenis Mercy itu dikemudikan oleh Muhammad Seu Sibuan (50), warga Medan. Saat kejadian, bus sedang melaju dari arah Bukittinggi menuju Terminal Padang Panjang dengan membawa total 33 penumpang.

Kepolisian menyebutkan, kecelakaan diduga akibat rem blong saat bus melintas di turunan tajam dekat simpang MTsN Padang Panjang. Sopir sempat berupaya mengendalikan kendaraan, namun bus oleng ke kiri dan menghantam pagar rumah warga sebelum akhirnya terguling.
berikut identitas awak bus:Muhammad Seu Sibuan (50), sopir utama – Medan
Zulhanuar (44), sopir cadangan – Medan Feri Sanan (32), knek – Mandailing Natal
Putra Irwandi (34), knek – Mandailing Natal.

Sementara itu, daftar korban meninggal dunia: Atas Silaen (30) – Toba, Sumut
Aryudi (38) – Deli Serdang, Sumut Nurul Mayasari (30) – Kepulauan Meranti, Riau
Meleaki Sinaga (74) – Simalungun, Sumut Desrita Nainggolan (50) – Simalungun, Sumut
Romaida Sitanggang (74) – Simalungun, Sumut Karmina Gultom (74) – Simalungun, Sumut
Etrick Gustaf Wenas (26) – Jakarta Selatan, Sri Rejeki (38) – Pekanbaru, Rema Andini Pane (1,5 tahun), Naufal Rehan Pane (6 tahun) dan Riski Agustini Lubis (32).

Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Kota Padang Panjang untuk penanganan medis dan identifikasi lebih lanjut. Polisi menyebutkan, kerugian materi akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp50 juta.

Hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab utama kecelakaan. Pemeriksaan teknis terhadap kendaraan dan keterangan dari pengemudi serta saksi mata tengah dikumpulkan guna memastikan tidak adanya unsur kelalaian yang lebih besar. (HERI).

Penulis: Heri Editor: Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *