Kebijakan Zolim, Pedagang Pasar Rakyat Tegakkan Hak Pedagang

Matarakyat24.com, Jakarta — Pedagang Pasar Rakyat di Perumda Pasar Jaya menggelar aksi demo damai dan menolak kebijakan PD Pasar Jaya yang dinilai menyalahi aturan Peraturan lebih tinggi. Kebijakan itu seolah menindas pedagang Umkm di Pasar Rakyat, Aksi dilakukan di kantor Perumda Pasar Jaya dan Balaikota DKJ, kamis, 16 Januari 2025.

Salah satu orator aksi menyampaikan bahwa pada hari ini telah terjadi penzoliman terhadap pedagang pasar tradisisonal di Jakarta, karena kebijakan pd pasar jaya yang menindas pedagang, padahal pasar tradisional hari ini merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Di pasar tradisional, mencerminkan budaya lokal dan mendukung perekonomian masyarakat secara langsung. Pedagang pasar tradisional memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarat kecil. Akan tetapi kebijakan dari pd pasar jaya memojokan pedagang pasar, menjadi sapi perah, dengan membebankan pedagang pasar untuk membeli kois nya sendiri.

Sang orator menambahkan bahwa jelas di berikan bantuan dari Kemetrian perdagangan untuk revitalisasi pasar anggaran 2014 s/d 2019. kami sangat ingat janji PD pasar jaya, bahwa:

“Kita bangun pasar rakyat dengan konsep bangunan maksimal dua lantai, nanti pedagang tidak dikenakan biaya sewa, hanya dikenakan biaya pengelolaan pasar,” (Agus Lamun. Humas Pd pasar jaya) pada 21 april 2015.

Padahal kami pedagang pasar sudah menolak Pembangunan pada watu itu senilai 17,5 juta yang di tawarkan pd pasar jaya pada tahun 2009-2014, yang di mediasi oleh puskoppas jakarta, akan tetapi dengan adanya solusi bantuan dari pemeriantah pusat tersebut maka kami pedagang pasar menerima di revitalisasi.

“Tetapi hari ini pedagang di paksa membayar hingga 21juta /meter persegi, Ini jelas sangat merugikan pedagang pasar tradisional. Dengan kodisi perekonomian saat ini sangat kurang baik, daya beli di pasar trdisional sangat turun banyak pedagang yang mati perlahan. Dengan kebijakan ini lebih memepercepat matinya pedagang pasar tradisional untuk itu ditambah lagi dengan terjadinya penyelewengan dana nasabah koprasi pasar (PUSKOPPAS) yang menambah insiden buruk terhadap pedagang pasar,” tegasnya.

Adapun hal yang dituntut para pendemo, yaitu:

1. Menolak BIaya pembelian Kios maupun Los. (PHP/ Perpanjangan Hak Pakai ) Karena itu hak pedagang.

2. Kembalikan hak pedagang pasar, (Peserta PusKoppas)

3. PECAT DIREKSI PASAR JAYA

4. BUBARKAN PUSKOPPAS Jakarta.

Aksi massa menekankan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi maka mereka akan melakukan aksi demonstrasi yahg lebih besar lagi.”Hidup pedagang pasar, hidup Rakyat Indonesia,” sorak pendemo. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *