Kasus SK Misterius! KOMPI-B: Kejahatan Administrasi atau Kesalahan Teknis?

Berau (MataRakyat 24.com)– Dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 terus bergulir. Ade Sutra, perwakilan Koalisi Masyarakat dan Pemuda Kabupaten Berau (KOMPI-B), telah memenuhi panggilan Polres Berau untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang diajukan bulan lalu.

Kasus ini mencuat setelah KOMPI-B melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada SK yang ditetapkan pada 29 September 2024. SK tersebut berisi keputusan terkait penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakal. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah terjadi kejahatan administrasi atau hanya kesalahan teknis dalam penerbitan dokumen tersebut.

Ade Sutra mengungkapkan bahwa Bupati Berau sendiri merasa tidak pernah menandatangani SK tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembuktian secara administrasi untuk memastikan apakah benar terjadi pemalsuan atau ada kesalahan prosedural dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Jadi secara administrasi tinggal dibuktikan saja apakah betul terjadi tanda tangan atau tidak. Kalau ternyata tidak, berarti administrasi pemerintahan selama ini baik-baik saja,” ujar Ade.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, KOMPI-B juga menyoroti kenaikan tarif air yang tertuang dalam SK tersebut. Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak merugikan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka kebijakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Kalau memang naik, dasar hukumnya harus benar. Kalau tidak, itu bisa jadi pungli,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap KOMPI-B sebagai pelapor berjalan kondusif di Polres Berau. Pelapor berharap kasus ini segera diselesaikan agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.*** (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *