Matarakyat24.com, Sijunjung – KPU Sijunjung umumkan Syarat Pindah Memilih bagi masyarakat kabupaten Sijunjung, baik yang telah terdaftar dalam DPT online maupun bagi yang belum masuk dalam daftar. Pindah memilih ini bisa dilakukan mulai hari ini Selasa, 17 September sampai tanggal 28 November 2024 mendatang.
Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Komisioner KPU Sijunjung bidang Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Juni Wandri, kepada media massa baik cetak maupun online yang bertugas di kabupaten Sijunjung, pada Selasa pagi (17/09/2024).
Ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi untuk pindah memilih pada periode 17 September s/d 28 November 2024 (H-30), yaitu :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di Faskes dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar / menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja diluar domisili.
Adapun dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. Surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
2. Surat keterangan rawat inap dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari atau pemberitaan di media massa.
4. Surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan.
5. Surat keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah.
6. Surat keterangan dari pimpinan lembaga Rehabilitasi, ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah.
7. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotocopy dan/atau KK terbaru.
8. Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan di cap basah.
9. Fotocopy e-KTP dan/atau Kartu Keluarga terbaru.
Sedangkan syarat untuk pindah memilih pada periode 17 September s/d 20 November 2024 (H-7), yaitu pada saat hari pemungutan suara itu anda menjalani tugas di tempat lain, sedang menjalani masa tahanan atau menjadi terpidana, sedang menjalani perawatan medis dan terakhir, sedang tertimpa bencana alam.
“Untuk lengkapnya bisa di cek langsung di kantor KPU Sijunjung, atau datang ke kantor PPS masing-masing Nagari, dan atau kunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id, ” pungkas Juni Wandri. (Hasnawati)