Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR, GAMAPENA minta Kajati Provinsi Riau Periksa H ZUKRI

Badan koordinasi wilayah kabupaten Pelalawan GAMAPENA (Gabungan Mahasiswa Pencinta etnis nusantara),hari Senin 12 Agustus 2024 secara resmi mengirimkan Laporan Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Serta Penyalagunaan Wewenang Dalam Pemungutan Dana CSR Dari 7 Perusahaan Yang Beroperasi Di Wiayah Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Tinggi Riau

Senin 12 Agustus 2024 secara resmi mengirimkan Laporan Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Serta Penyalagunaan Wewenang Dalam Pemungutan Dana CSR Dari 7 Perusahaan Yang Beroperasi Di Wiayah Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Laporan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan bupati Pelalawan h Zukri Misran.terkait penyalagunaan wewenang dalam pemungutan dana CSR dari tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan,dengan nilai tunai mencapai
Rp 1.195.260.000.
Menurut suwandy Kusworo(koordinator GAMAPENA Pelalawan).
normalisasi sungai Kerumutan sepanjang 11,761 KM yang dilakukan ternyata tanpa izin lingkungan. Sementara pembentukan konsorsium tujuh perusahaan, dan penunjukan pelaksana pekerjaan PT. Sungai Nago Melingko meminta dana dan mengumpulkan dana dari perusahaan menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan dan dinilai penyalahgunaan wewenang.

“CSR perusahaan dalam bentuk uang yang diberikan ke Pemda seharusnya masuk ke rekening Kas Daerah. Jika berbentuk fisik barang, penyerahannya dalam bentuk hibah ke Pemda. Ternyata dana tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah, maka diduga Bupati Pelalawan melakukan manipulasi dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata suwandy Kusworo

Dana CSR yang diterima kata Suwandy, seharusnya masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah supaya penggunaan dana tersebut menjadi objek audit BPK. Jika mengacu pada Pasal 7 ayat 2 huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang mengandung tiga unsur yang termasuk dalam ranah pidana

Badan koordinasi wilayah Pelalawan GAMAPENA berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara. “keseriusan dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana CSR Ini harus di buktikan oleh kejaksaan tinggi Riau tentang falidasi dari masalah ini bukan menunda pemeriksaan untuk memperpanjang akar permaslaahan” Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jika dalam 30 Hari tidak ada tindakan dan progres yang dilakukan Kejaksaan tinggi Riau Tentang Laporan tersebut, Maka kami Bersama Kawan Kawan Gama Pena Provinsi Riau Akan Melakukan demonstrasi pada tanggal 12 September 2024 Mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *