Christina Aryani Nilai Transaksi E-Commerce Memberi Kontribusi Terbesar Bagi Ekonomi Digital Indonesia

Matarakyat24.com, Jakarta – E-Commerce diartikan sebagai satu set teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang dinamis untuk menghubungkan perusahaan, konsumen serta masyarakat lewat transaksi elektronik dan pertukaran barang, pelayan dan informasi yang dilaksanakan secara elektronik.
Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan E-Commerce yaitu meningkatnya jumlah penduduk, meningkatnya penggunaan smartphone, pengguna internet dan media sosial yang makin banyak, meningkatkan perkembangan fintech di Indonesia dan dorongan pemerintah dalam perkembangan teknolgi dan digital banking.
Didi Praktisi Keuangan & Dapur Bundo sekaligus narasumber pada siang ini menjelaskan manfaat E-Commerce yaitu berupa biaya rendah, jangkuan luas, bisa buka 24 jam, transaksi dan pengiriman lebih mudah, tidak perlu stok barang, dan bisa mempelajari bechavior pelangan.
Didi juga memberikan tips aman E-Commerce yaitu kenali toko online dengan cermat, jangan tergiur harga murah, jangan terpaku pada testimony karena bisa dimanipulasi orang pedagang, dan simpan bukti transfer, perhatikan katalog produk, cek rekening penjual dan juga cek identitas penjual sebelum memesan barang.
Senada dengan Didi, Christina Aryani juga mengatakan keuntungan dalam E-Commerce berupa efisiensi biaya, market exposure lebih luas, memudahkan transaksi antar wilayah, produk dan layanan bervariasi, lebih dekat dengan konsumen, belanja kapan saja, pembayaran lebih mudah, dan pengelolaan usaha lebih teratur.
“Transaksi E-Commerce memberi kontribusi terbesar bagi ekonomi digital Indonesia” . Sebut Christina Aryani.
Adaptasi, inovasi, kolaborasi, merupakan kunci utama bagi sector perdagangan untuk dapat bangkit dari kertepurukan akibat pandemi. Akselerasi ekonomi digital, khususnya sub sector e-commerce, menjadi salah satu strategi efektif dalam mendorong kinerja prekonomian Indonesia.
Tantangan E-Commerce yaitu berupa terkait dengan keamanan data privasi pelanggan masih rentan, Biaya ongkos kirim bisa sangat tinggi dari daerah tertentu, persaingan antar pelaku usaha, belum semua masyarakat yang memahami akses dengan sistem pembayaran terkini. Untuk menangani isu kebocoran data pemerintah membahas undang-undang perlindungan data pribadi(UU ODP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *