Matarakyat24.com, Jakarta – Christina Aryani (Anggota Komisi 1 DPR RI) hadir webinar Literasi Digital yang digelar Kominfo RI dengan tema “Mewaspadai Praktik Judi Online di Indonesia” via zoom meeting pada Rabu, 20 Maret 2024.
Perubahan kedua undang-undang ITE merevisi hal yang selama ini berpotensi merasakan masyarakat karena dipengarai bersifat karet ya khususnya pasar pencemaran nama baik dan lain-lain.
“Kita juga mengatur ketentuan pidana atau larangan untuk jadi online nanti kita akan masuk ke sana lanjut jadi menteri komunikasi dan Informatika Pak Budi hari ini sudah bahkan bilang kondisi saat ini di Indonesia ini sudah darurat judi online”, ujar Aryani.
Surrotul Ilmiyah, SKM., MKM., Ph.D. (Pakar Ilmu Perilaku dan Promosi Kesehatan Epidemilog) memaparkan bahwa ada teknik netralisasi untuk judi online kita harus memahami bahwa ada potensi dinaik dinaikl yang tadi dari judi online ini perlu diantisipasi.
Krisna Rahmat, S.Kom. (Peneliti IT Direktur PT Bintang Inovasi Teknologi) juga menyampaikan kementerian dan kominfo terus memerangi dari tingkat ancaman dari web di Phising terkait dengan website Kementerian.