BADKO HMI SUMUT, DPR RI Bukan Perwakilan Rakyat? Pernyataan Bambang Pacul Sangat Mengecewakan.

Matarakyat24.com — Agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI  dengan Mentri Bidang Kordinator Politik, Hukum Dan Keamanan(Menkk Polhukam). Disaat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajukkan rancangan undang undang perampasan aset agar didukung. Pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul soal pemerintah harus melobi Ketua Umum Partai Politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan sangat disayangkkan oleh Badko HMI Sumatera Utara, yang mana para anggota legislatif dipilih dari rakyat dan untuk rakyat.

Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 menyatakan Negara bekerja atas Kedaulat Rakyat itu sendiri bukan malah dari rakyat untuk Ketua Partai.

Atas pernyataan Ketua Komisi III menunjukkan kepentingan rakyat tidak akan di perjuangkan di DPR akan tetapi kepentingan Ketua Partai. Kedaulatan rakyat hanya fakta integritas yang hanya tertulis di Konstitusi kita, nyatanya kedaulatan rakyat itu adalah milik Ketua Partai.

seharusnya partai itu menyerap segala kepentingan sebaik – baiknya oleh partai politik menjadi ide – ide dan kebijakan partai politik untuk kepentingan rakyat,” Ujar Pangeran Siregar, ST. Sekretaris umum  Badko HMI Sumut.

Tujuan umum partai politk itu sendiri:
a. mewujudkan cita- cita Nasional bangsa indonesia sebagimana dimasud dalam pembukaan UUD 1945.
b. menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI.
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.
d. mewujudkkan kesejahraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pangeran menyayangkan pernyataan Bambang Pancul tidak menunjukkan keterwakilan rakyat, dan semua anggota DPR hanya tunduk pada juragannya. secara kesuluruhan anggota DPR bukan lagi perwakilan rakyat. Badko HMI Sumut sebagai representatif rakyat dan mahasiswa, mengecam pendapat Bambang Pancul sebagai Ketua Komisi III sudah tidak mecerminkkan keterwakilan rakyat. ini menegaskkan wujud kuasa dari oligarki itu sendiri. maka wajar saja fenomena politik dinasti itu tumbuh subur di negri kita ini. Bukan hanya itu beberapa kali penolakkan Rancangan Undang- Undang yang dibuat DPR RI seperti Undang-Undang KPK, RKHUP, IKN dan drama ciptaker menunjukkan bahwa itu adalah keinginan dari juragan yang disebut oleh Bambang pacul. secara utuh juga Ketua Komisi III mengatakan bahwa semua anggota DPR tunduk perintah juragannya. oleh karnanya putusan MK No 91/PUU/XVIII/2020 yang telah di undangkan Nomor 13  Tahun 2022 tentang Pembentukan peraturan perundang-undang  menyebutkkan adanya meaningful Particaption. Maka atas pernyataan Beliau partisipasi masyarakat tidak akan berguna hanya sebatas pertimbangan saja, karna pada ujungnya juraganlah yang nanti akan menentukan. kesimpulannya DPR RI bukan bekerja untuk rakyat akan tetapi untuk Juragannya.

Tidak sampai disitu, Pangeran juga menyampaikan Sumut memiliki masalah yang tak kunjung usai terkait Lahan Sport Center yg mana ini wewenang dari komisi III akan permasalahan lahan di SUMUT yang akan dibangun berbagai venue. Kami Badko HMI SUMUT menantang Komisi III untuk menyelesaikan perkara PON ke XXI dengan tuan rumah bersama Aceh – Sumut, terkhusus di SUMUT. Atas keresahan mayarakat Sumut kami meminta agar DPR RI melakukan Rapat Dengar pendapat Umum dengan Mentri Pemuda dan Olahraga tentang PON XXI.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *