Matarakyat24.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilaporkan Koordinator Aliansi masyarakat peduli rakyat (Ampera), Ali Hasan, ke Bareskrim Polri, Jumat (9/8/2024).
Adapun hal yang mendasari pelaporan tersebut yaitu terkait dilepaskannya 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya, oleh Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada 18 Mei 2024.
aktivis muda (Hasan) tersebut menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam kebijakan pelepasan kontainer tersebut, hal itu disampaikannya saat diwawancarai oleh awak media.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Airlangga karena menduga adanya kolusi antara pihak importir dengan Menko Perekonomian, yang memungkinkan barang-barang impor tersebut bebas masuk ke Indonesia.
Menurut Hasan, ada ketidakberesan dalam proses pelepasan ratusan kontainer itu pada 16 Mei 2024.
Dia menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut, Dirjen Bea Cukai telah melaporkan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bahwa jumlah kontainer yang tertahan hanya 4.000 unit.
“Yang aneh, dua hari sebelum pelepasan, tepatnya pada 16 Mei 2024, Dirjen Bea Cukai melepas 4.000 kontainer. Namun, saat pelepasan justru jumlahnya berlipat ganda,” ujar Hasan.
Hasan menduga bahwa ada pihak yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan melepaskan kontainer-kontainer tambahan.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pada 7 Agustus 2024, pihak Kementerian Perindustrian juga mengeluhkan bahwa sebagian besar data isi bahan yang diimpor dari Bea Cukai belum diterima.
Kondisi inilah yang semakin menambah kecurigaan terhadap dugaan adanya kejanggalan dalam kebijakan pelepasan 26.415 kontainer tersebut.
“Ini sangat berbahaya. Jika isi kontainernya hanya baja, elektronik, atau sandang, dampaknya mungkin hanya pada industri dalam negeri. Namun, bagaimana jika isinya senjata, bahan kimia berbahaya, atau bahkan narkoba?” tegas Hasan.
Hasan pun meminta Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus ini tanpa pandang bulu.***