Di Balik Sengkarut Asap Serumpun: Bisakah Malaysia dan Singapura Menggugat Indonesia?

Oleh: Budi Fitra Helmi
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas M Natsir

​Siklus musim kering di kawasan Asia Tenggara kerap membawa kecemasan serupa: langit yang perlahan memutih kelabu, bau sangit sisa biomassa gambut yang menusuk indra penciuman, serta riak ketegangan diplomatik di meja perundingan serumpun. Ketika angin muson meniup partikulat pembakaran hutan dan lahan dari pelosok Sumatra dan Kalimantan melintasi Selat Malaka, wacana lama kembali menyeruak ke ruang publik Malaysia dan Singapura. Pertanyaannya terdengar klise namun selalu memantik emosi: dapatkah Indonesia diseret ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag atas derita kabut asap menahun ini?

​Kegeraman negara tetangga tentu bukan tanpa pijakan empiris. Data pemantauan karhutla dari sistem SiPongi Kementerian Kehutanan memperlihatkan bahwa fluktuasi titik api di lahan gambut Sumatra Selatan, Jambi, hingga Kalimantan Tengah masih menjadi pekerjaan rumah berat. Pada fase kemarau panjang, saat anomali iklim melanda kawasan, luas lahan terbakar sanggup menembus angka jutaan hektare.

​Bagi publik yang menghirupnya, persoalan ini bukan sekadar statistik luas konsesi. Pembakaran lapisan tanah gambut menghasilkan partikel mikro beracun, khususnya PM2.5, dengan kerapatan konsentrasi yang kerap melonjak tajam melampaui 200 hingga 300 mikrogram per meter kubik di titik terparah. Angka tersebut jauh melompati garis batas toleransi harian yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) di angka 15 mikrogram per meter kubik.

​Partikel renik ini tidak berhenti di tenggorokan. Ukurannya yang mikroskopis memungkinkannya menembus membran alveolus paru-paru dan bersirkulasi langsung di dalam aliran darah manusia. Di lapangan, lonjakan indeks pencemaran udara berbanding lurus dengan membeludaknya antrean penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di fasilitas kesehatan, serta pemburukan drastis kualitas hidup kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Berbagai kajian epidemiologi lingkungan kawasan bahkan menaksir adanya beban kematian prematur akibat paparan partikulat beracun berkepanjangan ini.

​Secara doktriner, hukum lingkungan internasional sejatinya menyediakan landasan moral yang kokoh. Asas kuno sic utere tuo ut alienum non laedas—yang abadi dalam putusan sengketa legendaris Trail Smelter Case 1941—menegaskan prinsip dasar bahwa tidak ada negara yang berhak membiarkan wilayah kedaulatannya digunakan untuk menimbulkan kerusakan atau kerugian nyata pada teritori negara tetangga. Semangat inilah yang melahirkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002, yang diratifikasi oleh parlemen Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

​Namun, di sinilah benturan antara idealisme norma dan realitas hukum positif bermula. AATHP kerap dipandang bergigi tumpul bukan karena ketiadaan niat baik para perancangnya, melainkan akibat kompromi politik khas diplomasi Asia Tenggara. Pasal 27 perjanjian tersebut secara eksplisit mengunci mekanisme resolusi konflik hanya melalui jalur negosiasi dan konsultasi damai secara musyawarah.
​Di dalam AATHP tidak terselip klausul kompromis (compromissory clause) yang memberi mandat otomatis bagi badan peradilan internasional untuk mengadili sengketa apabila pembicaraan bilateral menemui jalan buntu. Kesepakatan ini tunduk patuh pada doktrin ASEAN Way yang memuliakan kedaulatan teritorial dan menolak keras intervensi koersif dari luar.

​Lantas, bagaimana dengan harapan membawa perkara ini langsung ke Mahkamah Internasional? Di hadapan hukum acara peradilan internasional, pintu gugatan unilateral tersebut tertutup rapat oleh asas persetujuan (principle of consent).
​Berdasarkan Pasal 36 Statuta ICJ, lembaga peradilan tertinggi PBB tersebut bukanlah pengadilan umum yang bisa menerima laporan sepihak dari pihak yang merasa dirugikan. Mahkamah hanya memiliki yurisdiksi mengikat jika dipenuhi setidaknya satu dari tiga syarat:
1. ​Adanya perjanjian khusus (compromis) di mana kedua belah pihak sepakat menyerahkan perkara ke ICJ;
2. ​Adanya mandat peradilan dalam klausul traktat tertentu yang disepakati bersama; atau
3. ​Adanya penerimaan yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction) melalui deklarasi tertulis berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ.
​Hingga detik ini, Indonesia tidak pernah menandatangani maupun mendepositkan deklarasi yurisdiksi wajib ke Sekretariat PBB. Tanpa adanya persetujuan sukarela dari Pemerintah Indonesia, ICJ tidak memiliki landasan yurisdiksi (lack of jurisdiction) untuk menerima berkas gugatan, apalagi memanggil pihak tergugat ke ruang sidang di Den Haag. Malaysia atau Singapura tidak dapat menyeret Jakarta secara paksa.
​Melihat peta yuridis tersebut, menaruh ekspektasi pada palu hakim Mahkamah Internasional hanyalah ilusi prosedural. Upaya penuntasan kabut asap lintas batas tidak akan pernah selesai lewat ancaman litigasi global yang secara teknis hukum mustahil dieksekusi. Jalan keluar yang paling membumi dan berdampak langsung justru berada di tataran penegakan hukum transnasional dan kepatuhan korporasi. Pemerintah tetangga sejatinya bisa mengoptimalkan instrumen hukum domestik mereka yang menjangkau batas yurisdiksi teritorial—seperti Transboundary Haze Pollution Act yang diundangkan Singapura—untuk menindak induk perusahaan perkebunan yang membakar lahan di Indonesia namun terdaftar atau melantai di bursa negara tetangga.

​Pada akhirnya, saya memandang bahwa narasi ancaman menyeret Indonesia ke ICJ harus dihentikan karena hanya membuang energi diplomatik dan menabrak doktrin hukum acara internasional yang mutlak. Sikap saya tegas: Indonesia tidak boleh terus-menerus bersikap defensif di balik ketiadaan yurisdiksi ICJ, melainkan harus membuktikan iktikad baik pemenuhan prinsip sic utere tuo secara berdaulat di lapangan. Solusi konkretnya tidak terletak di Den Haag, melainkan pada keberanian aparat penegak hukum kita untuk mencabut izin serta mempidanakan korporasi pembakar lahan tanpa pandang bulu, yang diimbangi dengan pengaktifan klausul penegakan hukum lintas batas oleh Malaysia dan Singapura terhadap jaringan bisnis induknya. Ke depan, saya merekomendasikan restrukturisasi AATHP agar memuat mekanisme sanksi administratif dan ganti rugi restorasi lingkungan yang mengikat di level regional, serta pengalihan fokus diplomasi dari sekadar retorika gugatan menjadi pembiayaan bersama mitigasi lahan gambut demi menjamin hak atas udara bersih bagi seluruh rakyat di kawasan Asia Tenggara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *