Komite III DPD RI: Jangan Sampai DTSEN Salah Data, Warga Miskin Kehilangan Hak

Matarakyat24.com, JAKARTA – Komite III DPD RI meminta pemerintah memastikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak membuat masyarakat yang masih membutuhkan justru kehilangan akses terhadap bantuan dan jaminan sosial. Akurasi data memang penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran, tetapi perubahan status desil harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan polemik DTSEN yang muncul di masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai persoalan penolakan terhadap sistem data tunggal. Justru, DTSEN diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial. Persoalannya adalah bagaimana memastikan mekanisme pemutakhiran dan masa transisi tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan.

“Polemik pembaruan desil DTSEN bukan terletak pada gagasan pembentukan basis data tunggal, melainkan pada mekanisme implementasi dan pengelolaan transisinya yang harus disiapkan dengan baik oleh pemerintah,” ujar Ahmad dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di DPD RI, Senin (14/9/2026).

Menurut Syauqi, Komite III DPD RI juga menemukan perubahan status desil dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Dalam bahan pengantar rapat, Komite III mencontohkan warga di Kulon Progo yang status kesejahteraannya berubah dari Desil 1 menjadi Desil 9 saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk kebutuhan kuliah anaknya. Setelah dilakukan pemutakhiran, status warga tersebut kembali menjadi Desil 3.

Sebaliknya, lanjut Syauqi, Komite III juga mencatat adanya anggota DPR RI yang tercatat dalam Desil 4 dan menjadi penerima bansos serta PKH, meskipun memiliki kekayaan Rp16,17 miliar. Kondisi yang berlawanan tersebut menunjukkan bahwa persoalan DTSEN bukan hanya tentang masyarakat yang kehilangan bantuan, tetapi juga tentang bagaimana memastikan bantuan tidak diterima oleh mereka yang sebenarnya tidak berhak.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI dari Maluku Novita Latuconsina juga mengungkapkan persoalan serupa di bidang kesehatan. Ia menemukan adanya pasien cuci darah di rumah sakit daerah Ambon yang sebelumnya memperoleh pembiayaan melalui BPJS, tetapi kemudian tidak lagi mendapatkan bantuan PBI BPJS setelah status desilnya berubah.

“Saya pikir selama masa transisi data ini tidak merugikan masyarakat yang betul-betul belum keluar dari garis kemiskinan,” kata Novita.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur Maria Stevi Harman meminta pemerintah berhati-hati dalam menggunakan desil sebagai dasar penentuan bantuan sosial. Menurutnya, desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan relatif penduduk dan tidak dapat disamakan begitu saja dengan kategori miskin atau kaya.

“Untuk pembagian bantuan sosial yang diukur dengan pengeluaran, berarti itu diukur dengan kesejahteraan masyarakat, tidak bisa diukur dengan serta-merta angka kemiskinan belaka,” ujar Maria.

Menurut Maria, masyarakat tidak berkepentingan dengan kerumitan metodologi data, melainkan membutuhkan kepastian bahwa kondisi mereka benar-benar terbaca dalam sistem perlindungan sosial. Karena itu, pemerintah perlu memastikan sistem pendataan mampu menangkap kondisi nyata masyarakat dan tidak hanya bergantung pada klasifikasi desil.

“Masyarakat tidak butuh penjelasan panjang lebar terkait variabel, A sampai Z, dan sebagainya. Yang mereka inginkan adalah mereka dilihat, saya janda, saya punya anak balita, tapi saya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial,” katanya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui persoalan ketepatan sasaran selama ini menjadi salah satu alasan penting pemerintah membangun DTSEN. Ia menyebut data Data Ekonomi Nasional (DEN) pada akhir 2024 menunjukkan indikasi lebih dari 40 persen bantuan sosial tidak tepat sasaran. Persoalan serupa juga ditemukan pada sejumlah subsidi sosial lainnya.

“Semua sepakat, selama ini ada masalah dengan data, sehingga bantuan sosial sebagian tidak diterima oleh mereka yang berhak,” kata Saifullah.

Menurut Saifullah, pemutakhiran data terus dilakukan dengan melibatkan berbagai sumber dan partisipasi masyarakat. Pemerintah juga membuka kanal Cek Bansos sebagai ruang bagi masyarakat untuk memberikan usul dan sanggah terhadap data penerima bantuan.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN dibangun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dengan BPS berperan mengintegrasikan dan menyusun data sosial ekonomi yang terintegrasi, terkini, dan akurat. Pemutakhiran dilakukan secara terjadwal dengan fokus saat ini pada penerima bantuan sosial.

Menurut Amalia, proses tersebut dilakukan melalui integrasi data, pembersihan untuk menghindari data ganda, serta pemutakhiran dan verifikasi secara bertahap bersama Kementerian Sosial.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *