Hanya Karena Satu Tandan Sawit: Dua Pria Diduga Dikeroyok, Kasusnya ‘Jalan di Tempat’ Selama 8 Bulan

Advokat Lukman Firnando

MATARAKYAT24, Bungo –Persoalan satu tandan buah kelapa sawit di Kabupaten Bungo, Jambi, kini berkembang menjadi sorotan publik. Dua pria paruh baya, RPC (42) dan EPY (56), disebut menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh lima orang setelah keduanya diduga terlibat dalam persoalan pengambilan satu tandan sawit.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada 22 Januari 2026.

Yang menjadi perhatian, menurut kuasa hukum kedua korban, laporan dugaan pengeroyokan telah dibuat ke Polres Bungo pada 27 Januari 2026. Namun hingga September 2026, pihak korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait laporan tersebut.

Kuasa hukum RPC dan EPY, Lukman Firnando, mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak awal tahun tersebut.

“Kami sudah membuat laporan polisi ke Polres Bungo pada 27 Januari 2026. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka terhadap pihak yang kami laporkan. Kami meminta adanya kepastian hukum,” tegas Lukman.

Menurut kuasa hukum, terdapat pula persoalan mengenai barang bukti dalam perkara tersebut. Satu tandan buah kelapa sawit yang menjadi pokok persoalan disebut kemudian berkaitan dengan sebuah nota penjualan dengan nilai total Rp590 ribu.

Nota penjualan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, disebut diberikan oleh pihak yang dilaporkan dalam dugaan pengeroyokan kepada penyidik sebagai bagian dari perkara yang sedang ditangani.

Keberadaan nota tersebut dinilai perlu diperjelas dalam rangkaian penyelidikan, termasuk mengenai asal-usul tandan sawit, siapa yang menjual, kepada siapa sawit tersebut dijual, serta bagaimana hubungan nota penjualan senilai Rp590 ribu itu dengan peristiwa pada 22 Januari 2026.

Hal tersebut menjadi penting agar seluruh fakta dalam perkara dapat diperiksa secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Sementara itu, perkara dugaan pencurian satu tandan sawit yang melibatkan kedua kliennya disebut baru dilaporkan pada 12 Juni 2026, sedangkan dugaan peristiwa pengambilan sawit terjadi pada 22 Januari 2026.

Pihak kuasa hukum menegaskan, mereka tidak meminta dugaan pencurian tersebut dihentikan. Namun, mereka meminta agar dugaan kekerasan yang dialami kedua kliennya juga diproses secara serius dan mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau memang ada dugaan pencurian, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi apabila ada dugaan pengeroyokan, itu juga harus diproses. Jangan sampai satu persoalan hukum berjalan, sementara laporan korban mengenai dugaan kekerasan justru tidak mendapatkan kepastian,ujar Lukman.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik: apakah setiap warga negara telah mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum?

Terlebih, persoalan yang disebut berawal dari satu tandan buah sawit kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan terhadap dua pria paruh baya.

Pihak korban berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dugaan pengeroyokan tersebut, termasuk sejauh mana proses penyelidikan telah dilakukan dan bagaimana posisi nota penjualan senilai Rp590 ribu dalam rangkaian perkara.

Mereka juga berharap adanya perhatian dari **Komisi III DPR RI** sebagai mitra kerja Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan fungsi pengawasan apabila diperlukan.

Perhatian dari Kapolri juga diharapkan dapat memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Permintaan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar seluruh fakta diperiksa secara objektif dan setiap pihak memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

Sebab, keadilan bukan hanya tentang siapa yang dilaporkan, tetapi juga tentang bagaimana setiap laporan masyarakat diproses secara adil.

Dua pria paruh baya tersebut kini berharap penantian mereka selama berbulan-bulan tidak berakhir tanpa kepastian.

Mereka meminta agar dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak 27 Januari 2026 dapat ditangani secara serius dan transparan, termasuk mengurai seluruh fakta dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *