Batam – Tim gabungan dari Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair dalam jumlah fantastis.
Sebanyak 2,6 ton sabu cair disita dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus berskala internasional ini dipaparkan dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai, Jumat (21/8/2026).
Agenda tersebut dihadiri jajaran pejabat tinggi negara dan daerah, di antaranya Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Mohammad Rano Alfath, Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, serta Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan buah dari analisis intelijen mendalam yang telah bergulir sejak Desember tahun lalu, sebelum akhirnya menguat pada awal Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil profiling, petugas menemukan anomali pada pergerakan MV Ocean Porter. Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum mengarah ke Selat Singapura,” ujar Suyudi.
Mendapati indikasi kuat tersebut, operasi pengejaran dilancarkan pada 17 Agustus 2026. Melibatkan armada patroli laut Bea Cukai (BC20011, BC30005, BC1410, dan BC1305) serta Tim *Onboard* BNN RI, MV Ocean Porter berhasil dihentikan pada malam hari di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal kemudian ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan mendalam digelar pada 18 Agustus 2026 mengandalkan unit K-9 Bea Cukai Batam serta peralatan pendeteksi modern, seperti backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega.
Dari penggeledahan di palka kapal, petugas menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang teruji positif methamphetamine (sabu cair) seberat 2,6 ton (bruto).
Selain narkotika, tim gabungan juga menyita 157 boks rokok polos merek GD tanpa pita cukai dari dalam kontainer nomor DRYU 9201919 di atas kapal yang sama. Rokok ilegal yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut berjumlah total 1.570.000 batang.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,463 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa masuknya sabu cair dalam jumlah masif ini membuktikan tingginya ancaman penyelundupan lewat jalur laut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti krusialnya pengawasan berbasis intelijen terhadap kapal-kapal yang terindikasi masuk dalam jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka.
Saat ini, BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri terus melakukan pengembangan kasus guna mengusut asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut. (rivo)












