MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita bernama Karla Saskia (24) di Kamar 207 Hotel Sakato Jaya, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Penyidik IPDA Rianra Yoseptian, S.H., bersama tim penyidik Polres Dharmasraya pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam reka ulang ini, tersangka Fikri Rahmat panggilan Fikri bin Taprizal (24), pemuda asal Jorong Aurduri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, memperagakan sebanyak 14 adegan kunci yang mengungkap tabir motif dan kronologi pembunuhan tersebut.
Pelaksanaan rekonstruksi didampingi oleh penasehat hukum tersangka, Lukman Firnando Putra, S.H., M.H., serta disaksikan oleh pihak kepolisian. Adapun peran korban dalam reka ulang diperankan oleh petugas Kepolisian, AIPDA Wira Devita
Berdasarkan berkas reka ulang perkaraPada Minggu, 12 Juli 2026 – Sekira Pukul 19.36 WIB:
Sdri Karla Saskia menjemput Fikri Rahmat di Kamar 207 Hotel Sakato Jaya. Sekira pukul 19.44 WIB, keduanya keluar dari kamar hotel dengan tujuan untuk makan dan membeli pakaian di Toko Ivo
Sekira Pukul 21.05 WIB, Fikri Rahmat dan Karla Saskia kembali masuk ke Kamar 207. Di dalam kamar, Karla bertanya mengenai jumlah saldo rekening Fikri. Saat mengetahui alasannya adalah untuk dikirimkan kepada ibu Karla, Fikri kemudian mentransfer uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke akun DANA milik Karla Saskia.
Setelah transaksi tersebut, Karla sempat mengajak Fikri untuk pergi berkaraoke. Namun, Fikri menolak karena merasa lelah. Keduanya kemudian melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali dan langsung tertidur.
Sekira Pukul 23.33 WIB, Fikri Rahmat keluar dari Kamar 207 menuju meja resepsionis untuk membayar sewa kamar. Setelah urusan pembayaran selesai, Fikri kembali ke kamar dan melakukan hubungan suami istri untuk kedua kalinya dengan Karla Saskia sebelum akhirnya tidur kembali.
Pada esok harinya Senin, 13 Juli 2026 – Pada pukul 07.00 WIB, Fikri terbangun sementara Karla masih tertidur. Sekira pukul 10.00 WIB, Karla bangun dan mengajak Fikri makan di luar. Karena Fikri mengaku masih mengantuk, Karla memesan nasi goreng melalui fasilitas hotel.
Sekitar 20 menit kemudian, karyawan hotel mengantarkan pesanan nasi goreng tersebut. Fikri langsung memakan nasi gorengnya dan kembali tidur, sementara Karla menyusul makan dan kemudian ikut tertidur kembali.
peristiwa nahas tersebut bermula pada pukul 13.15 WIB. Setelah bangun tidur dan mandi, korban Saskia meminta uang belanja kepada pelaku karena ia hendak pulang ke Taluk Kuantan. Fikri menjawab bahwa ia belum memiliki uang saat itu dan berjanji akan mentransfernya nanti.
Permintaan yang tak langsung dipenuhi itu memicu perdebatan. Fikri berdalih bahwa dirinya sudah mentransfer uang sebesar Rp 2.000.000 pada malam sebelumnya dan meminta korban bersabar menunggu uang masuk. Namun, Saskia bersikeras meminta uang tersebut saat itu juga.
Puncaknya korban mengeluarkan kata-kata penghinaan yang memicu amarah tersangka: “Aku paling malas seperti ini, kalau tahu seperti ini mending aku check in sama bapakmu aja… bisa aku kuras uangnya dan bisa saya bikin ibumu menjanda…”
Aksi Pembunuhan (Pukul 13.15 – 13.30 WIB): Mendengar ucapan tersebut, tersangka Fikri langsung emosi dan mencekik leher korban. Korban terjatuh dari tempat tidur ke lantai kamar dalam posisi terlentang. Tersangka kemudian menduduki perut korban, menjepit kedua tangan korban menggunakan kakinya, dan mencekik leher korban secara terus-menerus selama kurang lebih 10 menit hingga korban tewas.
Sempat Merokok dan Cari Pasal Hukuman di Google:
Setelah memastikan korban tidak bernyawa dan tubuhnya mulai kaku, tersangka duduk di samping jasad korban sambil merokok. Tersangka mengambil ponsel milik korban dan sempat mencari informasi di Google mengenai “berapa hukuman pembunuhan”.
Karena tidak menemukan jawaban pasti di internet, timbul niat tersangka untuk menyerahkan diri. Tersangka mengunci Kamar 207 dari luar, merapikan/memperpanjang sewa kamar di resepsionis, lalu membawa mobil Toyota Agya milik korban.
Di perjalanan, tersangka sempat menukar mobil Agya korban dengan mobil Kijang Innova milik temannya (Sdr. Siir) di kawasan Simpang Pogang. Sekira pukul 16.30 WIB, tersangka Fikri datang langsung ke Mapolres Dharmasraya untuk mengakui seluruh perbuatannya.
Petugas Kepolisian Polres Dharmasraya bersama tersangka langsung menuju TKP Kamar 207 Hotel Sakato Jaya sekitar pukul 16.48 WIB. Jasad korban ditemukan di lantai kamar dan langsung dievakuasi ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan visum/pemeriksaan medis.
Atas perbuatannya, tersangka Fikri Rahmat dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pembunuhan). Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












