MATARAKYAT24, DHARMASRAYA –Aksinya presisi, geraknya senyap, dan hasilnya mematikan bagi para pelaku kejahatan. Hanya dalam durasi 40 menit, Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya sukses menyapu bersih satu rantai peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Lawai, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Jumat (7/8/2026).
Tiga pria yang memegang peran vital mulai dari kurir, pengedar, hingga pembeli berhasil disikat secara beruntun tanpa perlawanan.
Pengungkapan berantai ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan geliat transaksi barang haram di kawasan Jorong Lawai. Menindaklanjuti info tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengintaian ketat hingga akhirnya melancarkan operasi penyergapan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril menegaskan, ketiga tersangka langsung dikunci di lokasi yang sama meski diringkus dalam tiga waktu berbeda.
“Berbekal informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tiga orang yang masing-masing bertindak sebagai kurir, pengedar, dan pengguna,” tegas AKP Azhamu Suwaril.
Kronologi Pembongkaran Rantai Sabu, pada Pukul 12.00 WIB, Drama penangkapan diawali dari pembungkaman IA (21), warga Jorong Sitiung yang bertindak sebagai kurir. Dari tangan IA, petugas mengamankan satu paket kristal bening diduga sabu yang uniknya dibungkus rapi menggunakan lembaran uang kertas Rp2.000. Turut disita satu unit sepeda motor Honda Beat putih tanpa pelat nomor dan sebuah ponsel Samsung hitam.
Berjarak 30 menit, tim langsung menggerebek HH alias Holid (26), seorang petani asal Jorong Taratak. HH merupakan ‘otak’ penyedia barang. Dari tas sandang hitamnya, polisi menyita 5 paket sabu siap edar, timbangan digital, sendok pipet, serta plastik klip kosong.
Hanya selang 10 menit dari penangkapan HH, giliran NA (22) yang dicokok. Petani asal Jorong Siguntur II ini tak berkutik saat polisi menemukan 2 paket sabu beserta set komplit alat hisap (bong), kaca pirek, jarum api, dan korek.
Seluruh rangkaian penggeledahan disaksikan langsung oleh tokoh pemuda setempat, Safrimon dan Dian Agus Purnomo, guna memastikan transparansi tindakan hukum. Ketiga tersangka pun pasrah dan mengakui seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaan mereka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku memanfaatkan sudut-sudut tersembunyi untuk melancarkan bisnis haramnya agar tak terendus warga.
“Narkotika ini biasanya diperjualbelikan di areal perkebunan kelapa sawit dan bangunan bekas kandang ayam yang sudah tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung,” terang Kasat Resnarkoba.
Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Dharmasraya. Ketiganya dijerat dengan tiga laporan polisi terpisah (LP/A/32/VIII/2026 hingga LP/A/34/VIII/2026). Tim Lupak memastikan tidak akan berhenti di sini dan terus melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya.












