Putusan MK Dinilai Perkuat Keterwakilan Perempuan dalam Demokrasi Indonesia

Matarakyat24.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar di Aula Pertemuan SR Grande, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), dengan menghadirkan praktisi hukum, akademisi, dan aktivis perempuan.

Praktisi Hukum Abdul Jamil Sarifudin menjelaskan bahwa pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas harus memberikan kesempatan politik yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membawa perubahan mendasar terhadap implementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.

“Putusan tersebut menjadikan pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar persyaratan administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang mengikat,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan kepesertaan di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Menurut Abdul Jamil, kebijakan tersebut diharapkan mendorong partai politik membangun sistem kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.

Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara jumlah pemilih perempuan dengan keterwakilan mereka di parlemen. Meskipun jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2024 mencapai lebih dari separuh daftar pemilih tetap nasional, representasi perempuan di DPR RI masih berada di bawah target afirmasi 30 persen.

“Keterwakilan perempuan penting agar proses pembentukan kebijakan mampu mengakomodasi berbagai perspektif, termasuk isu perlindungan anak, kesehatan reproduksi, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan,” katanya.

Diskusi tersebut juga menegaskan bahwa penguatan representasi perempuan bukan hanya bertujuan memenuhi ketentuan hukum, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun demokrasi yang lebih inklusif, adil, dan substantif.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *