Polres Bersama Forkopimda Dharmasraya Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Bupati Annisa Bersama Kapolres dan Forkopimda Dharmasraya

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (26/5/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. Turut hadir mendampingi di lapangan, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan, beserta jajaran instansi terkait.

Dalam upaya penegakan hukum ini, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Dharmasraya, Brimob, Dinas Koperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk menyisir lokasi penambangan ilegal yang masih beroperasi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan yang ditimbulkan akibat praktik penambangan liar.

“Penertiban ini adalah wujud komitmen kita dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” tegas Kapolres.

Di lokasi penambangan, tim gabungan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap operasional tambang ilegal. Sebagai langkah tegas agar aktivitas tidak kembali berulang, petugas melakukan pemusnahan terhadap sejumlah sarana penunjang kegiatan ilegal tersebut, di antaranya pondok-pondok kayu dan satu unit box yang diduga kuat digunakan dalam proses penambangan emas.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi dilaporkan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Operasi ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku penambangan ilegal bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi aktivitas yang merusak ekosistem sungai dan melanggar aturan hukum di Dharmasraya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *