MATARAKYAT24, PASAMAN BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat menggerebek sebuah kafe di Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, pada Jumat dini hari (22/5/2026). Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, proses penertiban sempat berlangsung tegang dan mencekam. Massa yang tersulut emosi berkumpul di lokasi, sementara pemilik kafe diduga melakukan perlawanan dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam.
Menurut kesaksian warga setempat, Nanda dan Diki, suasana di lokasi sempat memanas ketika pemilik kafe yang akrab disapa Ibul, tiba-tiba mengeluarkan dua bilah parang untuk menakut-nakuti warga yang berkumpul.
Tidak hanya ancaman senjata tajam, kericuhan fisik juga sempat terjadi. Salah seorang warga, Indra Wati, mengaku menjadi korban kekerasan di tengah kekacauan tersebut.
“Saya sempat ditendang oleh istri Ibul saat kericuhan terjadi. Saya tidak terima diperlakukan seperti itu dan akan melaporkan kejadian ini ke Polres Pasaman Barat agar ada keadilan,” tegas Indra Wati.
Menyikapi situasi yang hampir tidak kendali, Satpol PP langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan lokasi dan menenangkan massa yang memuncak.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kafe. Di antaranya 8 buah speaker aktif, 2 unit TV LED, 2 buah mixer, 1 unit wireless mic, serta 1 buah parang yang diduga digunakan untuk mengancam warga. Semua barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Kasat Pol PP Pasaman Barat, Handoko, menegaskan bahwa tindakan yang diambil personelnya sudah sesuai dengan prosedur penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga. Namun karena adanya ancaman dari pemilik kafe, kami segera berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat untuk mengamankan keadaan,” ujar Handoko.
Kapolsek Pasaman, Bermana Manda, S.H., M.H., melalui Bhabinkamtibmas Riki Hendrianto, membenarkan penyitaan senjata tajam tersebut. “Kami pastikan semua barang bukti ditangani sesuai prosedur hukum. Sebilah parang yang diserahkan oleh warga telah diamankan di Polsek Pasaman,” kata Riki.
Selain peralatan elektronik dan senjata tajam, petugas juga mengamankan enam orang wanita pemandu karaoke (pemandu lagu) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal, enam wanita yang diamankan mengaku masih ada dua orang rekan mereka yang tinggal di tempat kejadian. Informasi ini menambah daftar orang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan nantinya












