MATARAKYAT24.- Organisasi kemasyarakatan Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA AKSI) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) c.q. Sat Intelkam. Aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di depan Gedung Baharkam Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan
Berdasarkan dokumen surat bernomor 188/SP/BARA-AKSI/V/2026 yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan, Akmal Mahendra, aksi ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 150 orang massa. Aksi yang mengusung jargon “Salam Mahasiswa, Salam Solidaritas” ini rencananya dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan mengerahkan satu unit mobil komando, pengeras suara (toa), umbul-umbul, serta spanduk.
Dalam aksi tersebut, BARA AKSI membawa empat poin tuntutan utama yang menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sijunjung. Keempat tuntutan tersebut adalah:
Mendesak KAPOLRI untuk segera mencopot Kapolres Kabupaten Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, karena dinilai telah gagal memberantas tambang-tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Sijunjung.
Lima Tuntutan Utama Massa Aksi
1. Copot Kapolres Sijunjung: Mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, karena dinilai gagal memberantas aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung.
2. Usut Oknum Pembeking: Mendesak Mabes Polri membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal tersebut
3. Hentikan Alat Berat: Menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) segera menghentikan seluruh operasional alat berat dan tambang ilegal di sejumlah wilayah, khususnya di Nagari Silokek, Nagari Siluka, Nagari Padang Tarok, dan Nagari Durian Gadang.
4. Proses Hukum Pelaku: Mendesak penutupan permanen seluruh lokasi PETI dan memproses hukum semua pelaku yang terlibat tanpa pandang bulu
5.Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah: Mendesak Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, dan Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, untuk ikut bertanggung jawab atas maraknya kerusakan lingkungan akibat PETI di wilayah mereka.
Surat pemberitahuan yang dibuat di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2026 ini dilengkapi dengan stempel resmi organisasi BARA AKSI, sebagai bentuk pemenuhan prosedur hukum perizinan menyampaikan pendapat di muka umum












