Jaga Integritas, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Lakukan Razia Serta Tes Urine Bagi Petugas dan Warga Binaan

PADANG PANJANG, Matarakyat24.com— Dirangkai dengan razia gabungan kamar hunian serta tes urine bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang menggelar kegiatan “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” pada Jumat (8/5/2026), di Aula Rutan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan serta pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lingkungan Lapas dan Rutan.

Pelaksanaan ini Rutan Padang Panjang melibatkan unsur TNI, Polri, BNNP Sumatera Barat, pemerintah daerah, serta insan pers sebagai bentuk sinergi dan transparansi publik dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam menjaga integritas serta memperkuat pengawasan internal di lingkungan rutan.

“Kami berkomitmen penuh melaksanakan pengawasan secara konsisten dan berkelanjutan. Sinergi bersama TNI, Polri, BNN, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan Rutan Padang Panjang yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” ujarnya.

Tambah Novri Abbas, kegiatan razia dan tes urine akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan tetap terjaga.

“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk keseriusan kami dalam menjalankan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan,” tambahnya.

Turut hadir perwakilan Kapolres melalui KBO Sabhara Ipda Sunggul Sudenri Tumengger, perwakilan Dandim melalui Batituud Koramil 01 Padang Panjang Pelda Kisworo, Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Sumbar Josra Maidi, Camat Padang Panjang Timur Wira Jaya Saptikha, Lurah Tanah Pak Lambik Romi Saputra, Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kabid Kesmas dan P2P Yevi Maslinda, serta Ketua PWI Padang Panjang Supriyanto, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainya.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel bersama dan pembacaan ikrar seluruh jajaran petugas pemasyarakatan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan segala bentuk praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Agenda tersebut merupakan bagian dari instruksi nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Setelah pelaksanaan ikrar, dilanjutkan dengan razia gabungan kamar hunian warga binaan mulai pukul 10.00 WIB. Razia dilakukan pada seluruh kamar hunian Blok Sutan Syahrir dan Blok Wanita dengan melibatkan petugas Rutan, TNI, Polri, serta BNNP Sumatera Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya hanger besi, gelas kaca, kayu, botol kaca, baterai, korek api, tali, alat cukur, serta beberapa benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Seluruh barang hasil razia langsung diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain razia kamar hunian, kegiatan juga dirangkai dengan tes urine terhadap petugas dan warga binaan bekerja sama dengan BNNP Sumatera Barat dan Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total 136 warga binaan pemasyarakatan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba. Namun, terdapat tiga orang WBP yang terdeteksi positif benzodiazepin karena sedang dalam kondisi sakit dan rutin mengonsumsi obat di bawah pengawasan dokter.

Sementara itu, dari total 51 pegawai Rutan Padang Panjang, sebanyak 47 orang dinyatakan negatif narkoba. Empat pegawai lainnya tidak mengikuti tes urine dengan keterangan tiga orang sedang menjalani cuti dan satu orang melaksanakan tugas BKO di Lapas Lubuk Basung.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba, handphone ilegal, maupun senjata tajam di dalam kamar hunian warga binaan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan, sekaligus memperkuat sinergitas dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. (Heri)

Penulis: HeriEditor: Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *