Jeratan Digital Masih Mengancam: Kerugian Rp 140 Triliun, Ribuan Korban

Matarakyat24.com, Jakarta – Pinjol ilegal dan investasi bodong terus menjerat masyarakat dari sabang sampai merauke, dengan kerugian total mencapai Rp 139,67 triliun menurut OJK. Sejak 2017, 10.890 entitas ilegal telah dibasmi – tapi mereka selalu muncul kembali dengan nama baru.

 

Rahmat (32) dari Surabaya hanyut dalam utang yang melonjak dari Rp 5 juta jadi Rp 15 juta dalam 3 bulan, disertai ancaman penagihan. Sementara Hana (28) dari Jakarta kehilangan Rp 40 juta karena investasi bodong yang janji untung besar.

 

OJK bekerja sama dengan Satgas Pasti dan membentuk IASC, yang telah menyelamatkan Rp 134,7 miliar dan memblokir ribuan rekening serta nomor penagihan. “Perkuat literasi dan cek legalitas di OJK terlebih dahulu,” pungkas pejabat OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *