Aksi Demonstrasi PW SEMMI Maluku ke Kejati Meminta Tuntaskan Kasus Korupsi di Provinsi Maluku

Ambon, Matarakyat24.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI Maluku), melakukan aksi demostran didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Senin 03/07/23.

Aksi yang dinahkodai Ardi Kelian dan Thorig Kapailu, bertujuan untuk meminta Kejati Maluku tuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di Provinsi Maluku terlebih khusus di lingkup Sekertariat DPRD Kota Ambon dan Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Ardi Kelian, dalam orasinya mendesak Kejati Maluku memanggil dan memeriksa Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam kasus dugaan Korupsi SPPD.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memanggil dan periksa Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) atas dugaan korupsi dana biaya SPPD dan Makan Minum senilai Rp 6 Miliar.” teriak Kelian dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku.

Selain itu Kelian, meminta Kejati Maluku untuk membuka kembali Kasus Korupsi di sekertariat DPRD Kota Ambon, tahun 2020 senilai Rp. 5,3 miliar yang ikut terlibat ketua DPRD Kota Ambon.

Ali Alkatiri wasekjen Perhubungan dan imigrasi PB SEMMI dalam penyampaian ke madia bahwa Kejati Maluku harus serius dalam mengawal semua Kasus-Kasus di Maluku, Karna dengan tendakan Korupsi mengakibatkan Kerugian Bagi negara.

Tak hanya itu, masih dengan tuntutan yang sama, SEMMI Maluku juga mendesak Kapolda Maluku untuk bersama-sama membuka kembali kasus dugaan Korupsi dana Sekertariat DPRD Kota Ambon.

Hal tersebut diduga kuat Ketua DPRD Kota Ambon terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dana DPRD Kota Ambon yang menelan Anggaran sebesar 5,3 miliar pada tahun 2020.

“Kami mendesak Kapolda Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi dana Sekertariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar yang ikut terlibat Ketua DPRD Kota Ambon.” harapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut Wakil Kejati Maluku melalui Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H mengatakan.

“Terkait kasus Korupsi lingkup SETDA Kab. SBT yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sampai pada tahap Penyidikan.” ucapnya.

Sehingga kami Kejati Maluku, Lanjutnya, mohon doa dan dukungannya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu maupun intervensi dari pihak manapun, karena kinerja kami murni penegakan hukum dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain.

Almahdaly katakan, selain itu, mengenai Kasus DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejari Ambon, secara hukum kasus tersebut dihentikan.

“Hal tersebut karena kerugian negara telah dipulihkan pada tingkat penyelidikan dan tidak dapat dilanjutkan karena sudah tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut, namun untuk lebih detailnya dapat berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Ambon.” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *