WPR–IPR di Sumbar Dinilai Perlu Pengawasan, MIMBAR Ingatkan Risiko Penyimpangan dan Tunggangan Cukong

Jakarta — Rencana penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatera Barat mendapat respons positif dari sebagian masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai membuka peluang kepastian kerja dan penghidupan yang lebih layak bagi warga di wilayah tambang.

Secara konstitusional, kebijakan WPR dan IPR memiliki landasan kuat. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi dasar hukum pengelolaan sumber daya alam, termasuk penetapan WPR dan pemberian IPR, agar pemanfaatan tambang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta berada dalam kendali negara.

Meski demikian, Milenial Minang Bersatu (MIMBAR) mengingatkan agar euforia publik terhadap kebijakan tersebut tidak mengabaikan aspek pengawasan dan keadilan. Organisasi ini menilai, legalisasi tambang rakyat berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dijalankan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Ketua Umum DPP MIMBAR, Aandika Pezri Mulia TJ, mengatakan dukungan masyarakat terhadap WPR dan IPR merupakan hal yang wajar. Namun negara, menurutnya, harus memastikan kebijakan tersebut tidak berubah menjadi janji tanpa perlindungan hukum yang jelas.

“Rakyat membutuhkan kepastian hidup. Karena itu, legalisasi tambang rakyat harus benar-benar melindungi masyarakat, bukan justru menguntungkan segelintir pihak,” ujar Aandika di Jakarta.

Aandika menegaskan, MIMBAR tidak menolak kebijakan WPR dan IPR serta tidak berada dalam posisi berseberangan dengan masyarakat tambang. Namun dukungan tersebut, kata dia, harus disertai dengan prasyarat hukum, teknis, dan mekanisme pengawasan yang tegas sejak awal.

Menurutnya, WPR dan IPR bukan sekadar keputusan politik, melainkan kebijakan hukum yang akan berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, struktur ekonomi lokal, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitar tambang.

“Jika kebijakan ini gagal, dampaknya akan langsung dirasakan oleh rakyat kecil, bukan oleh pejabat yang mengambil keputusan. Karena itu sejak awal harus dijalankan secara bersih,” katanya.

MIMBAR juga menyoroti pengalaman di sejumlah daerah lain di Indonesia, di mana legalisasi tambang rakyat tidak sepenuhnya memutus praktik lama pertambangan ilegal. Dalam beberapa kasus, aktivitas alat berat tetap berlangsung dan penguasaan produksi masih berada di tangan pemodal lama, sementara masyarakat hanya tercatat secara administratif melalui koperasi.

Aandika menilai, jika pola tersebut terulang di Sumatera Barat, maka WPR dan IPR berisiko justru mengukuhkan struktur tambang ilegal dalam bentuk yang lebih formal.

“Legalisasi tanpa audit menyeluruh terhadap aktivitas PETI yang sudah ada hanya akan memberi ruang bagi cukong tambang untuk tetap beroperasi,” ujarnya.

Di tengah dukungan publik, MIMBAR menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan krusial yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah, di antaranya terkait transparansi penetapan lokasi WPR, kriteria penerima IPR, pembatasan penggunaan alat berat, audit aktivitas PETI sebelum legalisasi, serta mekanisme pengawasan koperasi.

Tanpa kejelasan tersebut, MIMBAR menilai kebijakan legalisasi tambang rakyat berpotensi memicu konflik sosial dan memperparah kerusakan lingkungan.

Aandika mengingatkan, antusiasme masyarakat hari ini dapat berubah menjadi kekecewaan di masa depan apabila kebijakan tidak dirancang dan dijalankan secara konsisten.

“Selama ini rakyat sering berada di posisi paling rentan. Dulu dianggap ilegal, ke depan bisa saja ditinggalkan ketika izin bermasalah. Pola seperti ini tidak boleh terulang,” katanya.

MIMBAR menyatakan siap berperan sebagai pengawas independen atas pelaksanaan kebijakan WPR dan IPR. Organisasi tersebut menyatakan akan mendukung penuh apabila kebijakan dijalankan secara adil dan transparan, namun tetap akan menyampaikan kritik apabila ditemukan penyimpangan.

“Kami berdiri bersama rakyat. Karena itu kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberi manfaat, bukan sekadar terlihat menjanjikan di awal,” pungkas Aandika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *