MATARAKYAT24.COM, SOLOK – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok luput dari perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Padahal dampak dari tambang ilegal tanpa izin sangat besar yaitu
menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan dan menimbulkan korban jiwa, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup terjadinya banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah.
Di kabupaten Solok secara kasat mata tambang diduga ilegal terjadi di daerah Jorong Tapak Kudo Kenagarian Rangkiang Luluih Kabupaten Solok.
Sejumlah alat berat mengeruk kekayaan alam (emas) siang malam dan merusak kawasan hutan lindung, ditambah lagi solar yang digunakan diduga berasal dari solar subsidi yang diperoleh dari SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Solok dengan jumlah yang sangat besar (puluhan ton) setiap bulan.
Terhadap penambangan tanpa izin tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus tanggal 5 Juni 2024 di Polda Sumbar oleh salah seorang warga inisial YG.
Laporan tersebut diterima oleh Rahmad Hidayat, SH, An panwas piket fungsi ditreskrimsus Polda Sumbar dengan terlapor inisial AD.
Penambangan emas tanpa izin/PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Hr)