Viral Video Anggota Dishub Dharmasraya Diduga Pungut Parkir di SPBU, Kadishub: Itu Tidak Benar

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Erbyandri Mushendra

MATARAKYAT24, DHARMASRAYA – Sebuah video yang memperlihatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya diduga memungut biaya parkir di dalam area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub Dharmasraya menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut tidak benar

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Erbyandri Mushendra, mengklarifikasi bahwa anggotanya yang berada di dalam video viral tersebut tidak sedang memungut biaya parkir kepada kendaraan yang mengantre di dalam area SPBU

“Video yang viral di media sosial bahwa anggota Dishub memungut biaya parkir kepada antrean atau kendaraan yang sedang parkir di area SPBU itu tidak benar. Anggota Dishub di dalam video tersebut sebenarnya sedang melakukan sosialisasi mengenai parkir,” ujar Catur saat dikonfirmasi oleh awak media Matarakyat24, Rabu (15/7/2026)

Terkait foto karcis bertuliskan “Pemerintah Kabupaten Dharmasraya” dengan nominal Rp8.000 yang ikut beredar di jagat maya, Catur membenarkan keberadaan karcis tersebut. Namun, ia meluruskan peruntukan dan lokasi penarikannya agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.

Catur menjelaskan bahwa karcis tersebut merupakan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Aturan ini khusus diberlakukan untuk kendaraan roda 6 ke atas yang parkir di luar area SPBU atau yang memanfaatkan bahu jalan.

Penarikan retribusi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Foto karcis yang beredar itu berasal dari sopir (kendaraan roda 6 ke atas) yang posisinya berada di tepi jalan, bukan di dalam SPBU,” terang Catur

Lebih lanjut, Catur menjelaskan bahwa langkah pengawasan dan penarikan retribusi di tepi jalan ini diambil sebagai bentuk penertiban. Belakangan ini, masyarakat dan pengguna jalan mulai mengeluhkan kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang kerap padat dan macet akibat antrean kendaraan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aktivitas antrean panjang yang memakan badan jalan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan publik serta membahayakan pengguna jalan lainnya. Di sisi lain, pihak Dishub juga mengaku memahami kebutuhan masyarakat dan para sopir yang terpaksa mengantre demi mendapatkan BBM.

Di akhir keterangannya, Catur kembali mengimbau masyarakat agar jeli dan tidak salah paham dalam mencerna informasi di media sosial. Ia menegaskan bahwa Dishub Dharmasraya tidak pernah melakukan pemungutan retribusi parkir di dalam area SPBU. Semua tindakan personel di lapangan bergerak sesuai dengan regulasi yang menjadi pedoman resmi.

“Untuk video yang beredar, personel kami murni sedang melakukan sosialisasi, bukan sedang pengenaan retribusi di dalam SPBU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *