Matarakyat24.com — Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Porprov VII Kaltim tak kunjung diungkap oleh Kepolisian. Padahal, kasus yang ditangani Kepolisian tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
Akan tetapi, Kepolisian masih belum mampu mengumumkan kepada publik siapa orang yang ‘merampok’ uang negara. tersebut.
Kasus dugaan korupsi Dana Hibah tersebut menjadi perhatian. Namun, sudah hampir tiga bulan berlalu belum ada titik terang dari kepolisian, untuk menetapkan tersangka,” tegas Muhammad Rezaldi Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Berau.
Menurut Resal, belum ditetapkannya siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tentu menjadi tanda tanya besar.
“Seharusnya tersangka sudah bisa ditetapkan, karena sejumlah cabor-cabor telah dimintai keterangan dan kasusnya sudah tingkat penyidikan. Bahkan barang bukti juga sudah ditemukan. Tetapi, masih saja mengambang. Apa Kepolisian, sengaja mengubur dugaan korupsi ini?” tanya Muhammad Resaldi
Resal meminta Kepolisian segera memberi kepastian hukum agar publik tidak bertanya tanya lagi.
“Bila memang sudah cukup alat bukti, segera ditetapkan siapa sebenarnya aktor dibalik penyelenggaraan Porprov VII Kaltim.
Namun, jika hanya setengah hati melakukan penyidikan mendingan tutup saja kasusnya,” pintanya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah porprov VII Kaltim sebesar 50 Miliar dan dana Hibah KONI Periode 2019-2022 mencuak ke permukaan, setelah Masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian. ***