Matarakyat24.com, Padangpanjang – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpanjang dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.
Seorang pria berinisial IS (50) berhasil diringkus di kediamannya, kawasan Kelurahan Ganting, Kecamatan Padangpanjang Timur, pada Senin (23/06/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas IS berkaitan dengan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu. Informasi tersebut diterima petugas Satresnarkoba sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa sisa pakai sabu di bawah kursi tamu, serta alat hisap (bong) dengan kaca pirex yang masih berisi sabu di lantai kamar pelaku.
Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp300 ribu juga diamankan, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu oleh IS.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Ardi.
Ia berharap kasus ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mendorong masyarakat untuk terus berperan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jun)