Matarakyat24.com, Jakarta – Kementerian Keuangan mengungkapkan akan menerapkan secara pesistem canggih pajak yang dimaksud adalah sistem inti administrasi perpajakan alias core tax administration system (CTAS).
Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan, pengembangan core tax saat ini telah masuk dalam pengembangan akhir.
Rencananya pada April 2023 akan dilakukan uji coba integrasi sistem atau system integration testing (SIT), yang terdiri dari 21 bisnis proses yang akan disatukan dalam satu sistem yang sama, sehingga terhubung satu sama lain.
Kemudian, setelah dilakukan SIT, akan dilakukan tes penerimaan pengguna atau user acceptance test (UAT).
“Kita lakukan UAT itu mungkin di Juli-Agustus. Lalu setelah UAT selesai, kita siapkan di November OAT atau operation acceptance test. Sambil tes-tes tersebut, kita lakukan testing,” jelas Iwan dalam konferensi kemarin di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).
Iwan bilang, sambil melakukan uji coba tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disaat bersamaan juga melakukan persiapan untuk bisa diimplementasikan pada tahun depan.
DJP telah membentuk satu tim untuk mempersiapkan core tax, yang akan dilakukan dalam lima tahap, mulai dari stream, deployment streamline, regulasi, supporting hingga readiness.
“Deployment apa yang harus kita siapkan dari sisi aplikasi, surrounding systemnya, kemudian SDM end user sistemnya, regulasinya juga disiapkan, kemudian supporting kalo sudah deploy bagaimana supportingnya, termasuk kesiapan pelatihannya,” jelas Iwan.
“Jadi intinya, Insya Allah di 2024 Core Tax akan siap di deploy secara penuh di DJP,” kata Iwan lagi.
Seperti diketahui, Core Tax System merupakan bagian dari reform administrasi perpajakan, yang saat ini perkembangannya masih terus berjalan.
Melihat perubahan zaman yang semakin berkembang, DJP menyadari institusinya tidak bisa jalan di tempat.
Ketika semuanya serba digital, administrasi perpajakan pun juga harus naik kelas kepada digitalisasi.
Oleh karena itu, dibangun lah Core Tax System sebagai alat informasi teknologi untuk menerjemahkan proses pembaruan sistem administrasi pajak untuk mengimbangi disruptif teknologi dan perubahan bisnis di dunia, baik internasional dan domestik.
Pembaruan sistem administrasi itu meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
Tujuannya dibangun core tax system ini, seperti disebut di dalam Perpres 40/2018 adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
Dengan core tax system ini ke depan, maka tidak akan ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia.
Sumber: CNBC Indonesia