MataRakyat24.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh Gugatan Sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies – Cak Imin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Senin 22 April 2024.
Dengan demikian Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam persidangan, MK menyatakan Permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan.
Ketua Perkumpulan Pemuda Kubu Raya (PPKR) Rozi Pararozi menyambut baik atas putusan tersebut.
Rozi menyatakan bahwa kemenangan paslon Prabowo-Gibran sudah sah secara hukum sebagai Presiden dan wakil Presiden terpilih, yang mana putusan MK tersebut sudah Final dan Mengikat.
“saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu kemabali. Prabowo-Gibran sudah sah menjadi Presiden dan Wapres RI terpilih. Keduanya memiliki legitimasi yang kuat untuk memimpin Indonesia” ujar rozi
Rozi juga menegaskan adanya perbedaan pilihan pada saat Pemilu merupakan suatu hal yang lumrah. Karena merupakan konsekuensi di setiap negara yang menganut sistem demokrasi
“Perbedaan pilihan itu merupakan hal yang wajar, dan masyarakat sudah menunjukan kedewasaaan nya dalam berpolitik sehingga pasca putusan MK semua pihak diharapkan dapat bersatu kembali dan bergotong royong mewujudkan indonesia maju”, tutupnya.***