Ribut Persoalan Gelar Doktor Bahlil, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik Universitas Indonesia Bentuk Tim Investigasi

Ribut Persoalan Gelar Doktor Bahlil, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik Universitas Indonesia Bentuk Tim Investigasi/ Matarakyat24.com

Matarakyat24.com — Berbagai polemik terjadi paca pemberian gelar doktor kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik (SA) Universitas Indonesia (UI) membentuk tim investigasi untuk melakukan audit akademik.

“Kami bentuk tim investigasi dengan Senat Akademik,” ujar Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (19/10).

Tim investigasi tersebut akan diisi oleh sembilan guru besar dan dalam waktu sesegera mungkin akan melakukan pekerjaannya.

Rapat Pimpinan Senat Akademik UI pada Kamis, 17 Oktober 2024 juga menyatakan akan melakukan audit akademik terhadap SKSG UI.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, materi yang diaudit mencakup tiga hal.

Pertama adalah pemenuhan persyaratan penerimaan Bapak B sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI melalui jalur riset (antara lain: syarat S2 dan publikasi sebelumnya); proses belajar mengajar selama di SKSG UI (pencapaian SKS sesuai Peraturan Rektor terkait, log book); serta proses riset dan publikasi jurnal internasional).

Untuk melakukan audit akademik tersebut, dibentuk tim investigasi sesuai dengan kewenangan SA, dengan tim dinamai ‘Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.’

Tim investigasi beranggotakan unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar UI dengan jumlah anggota antara 5, 7 dan 9 orang (ganjil), dan akan bekerja sampai 30 Oktober 2024.

Bahlil sebelumnya resmi meraih gelar doktor dari SKSG UI, Makara Art Center UI Depok, Jawa Barat, Rabu (16/10).

Ketua Umum Golkar itu meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi ‘Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia’.

Bahlil menjadi sorotan karena hanya menghabiskan waktu kuliah dan riset dalam tempo sekitar satu tahun dan 7 bulan hingga akhirnya dinyatakan lulus dengan predikat pujian cumlaude.

Dikonfirmasi terpisah, Bahlil enggan mengambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya proses yang berjalan kepada UI.

“Itu urusan UI ya,” ujar Bahlil saat ditemui usai upacara kehormatan dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (19/10) petang.

Bahlil menegaskan menjalani studi program doktor sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menabrak Peraturan Rektor UI Nomor: 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.

“Saya menjalankan studi di UI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di UI, dan di dalam aturan itu kan minimal 4 semester dan semua tahapan saya lakukan,” ucap dia.

“Tidak ada yang saya tidak lakukan. Jadi, kalau itu (investigasi) urusan internal, jangan tanya padaku, tanya pada mereka. Saya cuma menjalankan aturan yang ditetapkan di UI,” lanjut dia.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *