Matarakyat24.com, Painan – Kamis ( 02/03/2023 ) pagi pukul 10.00 s/d 12.00 WIB Kemenkominfo dan DPR RI Komisi I Darizal Basir mengadakan webinar dengan tema ” Bijak Bermedia Sosial ” .
Webinar ini dihadiri oleh ratusan peserta dari millenial. Via Zoom Meeting.
Media sosial saat ini tidak dapat dipisahkan dari keseharian kita, ada facebook, tik tok, whatsapp dan beragam aplikasi lainnya. Melalui medsos dimungkinkan untuk mengekspresikan perasaan dan pikiran, tidak hanya itu orang lain bisa memberikan respon atas setiap yang diposting dan begitu juga sebaliknya sehingga tercipta interaksi.
Darizal juga memaparkan poin – poin yang perlu diperhatikan dalam berkomentar di ruang digital antara lain, berfikir sebelum berkomentar, hindari menghakimi atau mempermalukan orang lain, jangan menyebar informasi palsu, hindari mengabaikan pendapat orang lain, dan berusaha untuk mencari titik temu atau solusi dari setiap permasalahan.
“Mari manfaatkan ruang digital dan media sosial untuk mengukuhkan silaturahmi, memperkuat nilai kebangsaan, dan mengokohkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara baik dan bermanfaat” , tutupnya.
Senada dengannya, Nofal Wiska, S.IP (Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar) memaparkan bahwa Di Indonesia populasi dari pengguna internet terus mengalami peningkatan. Seiring dengan peningkatan penggunaan internet juga memicu pemberitaan palsu atau hoax.
Terdapat elemen-elemen dari berita hoax pertama menggunakan kalimat persuasif yang memaksa seperti : sebarkanlah, virakanlah, dan sejenisnya. Selanjutnya artikel penuh huruf besar dan tanda seru, merujuk pada kejadian dengan istilah seperti kemarin, dua hari yang lalu (tidak ada tanggal dan hari yang jelas), dan lebih merupakan opini dari seseorang, bukan fakta.
Hal-hal yang harus dihindari saat bermain media sosial agar tidak terkena jeretan hukum sesuai dengan UU ITE diantaranya penghinaan dan pencemaran nama baik, melanggara kesusilaan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan kebencian atau permusuhan.
Hairunnas, S.IP, M.IP (Akademisi Univ. Muhammadiyah Sumatera Barat) menyampaikan Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun.
Kebebasan berekspresi dilindungi UU pada pasal 19 ayat 2 konvenan internasional tentang hak sipil dan politik. Pasal 28 E ayat 3 tahun 1945 tentang setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F UUD 1945 tentang setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Pilihan dalam berekspresi dapat dalam berupa vidio, gambar, ucapan, maupun tulisan. Dalam berkomentar terdapat beberapa pilihan diantaranya menghargai orang lain, memberikan support/apresiasi dan tidak merugikan orang lain atau menghina, menghujat, menyudutkan orang lain, merugikan orang lain yang akan berdampak negatif.
Sikap yang bijak dan cerdas sebelum bermedia sosial dengan cara berlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diberlakukan, berkata yang baik-baik, jangan membuka aib orang lain, jenagan menyelidiki, jangan mengambil hak orang lain, dan bersyukur dengan apa yang ada.
Ratusan Peserta Hadir Dalam Webinar Legislator yang Diadakan Darizal Basir Anggota DPR RI
