Putusan PTUN Terhadap Gibran? Pengamat Efriza: Semua Memungkinkan!

Gibran Rakabuming Raka/Ist
Gibran Rakabuming Raka/Ist

Matarakyat24.com –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 pada hari Kamis siang ini.

Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.

Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Putusan PTUN?

Efriza, Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan/Dok.Pribadi
Efriza, Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan/Dok.Pribadi

Pengamat Politik Citra Institute dan Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) Serang, Efriza mengatakan, memang masih memungkinkan putusan PTUN membuat Gibran batal dilantik karena ia dianggap cacat hukum dalam proses pencalonannya yang dilakukan oleh KPU.

“Namun membatalkan keputusan Gibran sebagai cawapres terpilih dengan hanya melantik Prabowo, rasanya hal tersebut tidak langsung serta merta bisa diterapkan jika keluar keputusan PTUN menerima gugatan dari PDIP terhadap KPU atas kasus Gibran,” papar Efriza kepada Matarakyat24.com dalam pesan singkatnya, Kamis (10/10/2024)..

Sebab, imbuh Efriza, memungkinkan KPU langsung melakukan banding, maupun Gibran juga dapat menempuh jalur proses hukum yang membelit dirinya. Jika hal ini yang terjadi maka Prabowo-Gibran tetap bisa dilantik bersama. Sebab proses hukumnya masih berlangsung bahkan memungkinkan terbelit sampai waktu lama hingga ke Mahkamah Agung, hal ini masih memungkinkan.

“Sisi lain, rasanya PTUN memutuskan proses penerimaan pencalonan Gibran sebagai cacat hukum persentase diterimanya rasanya kecil, artinya kecenderungan terbesar PTUN menolak gugatan dari PDIP,” ulas Efriza.

Efriza menuturkan, para hakim memungkinkan juga mempelajari situasi politik yang memang sejak awal PDIP tidak menolak kehadiran Gibran ketika diumumkan KPU telah memenuhi persyaratan dan sekaligus menerima ketiga pasangan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *