PUPR Karawang Mangkir Dalam Gelar Perkara Tanah Pribadi Jadi Jalan Umum

PUPR Karawang Mangkir Dalam Gelar Perkara Tanah Pribadi Jadi Jalan Umum/Ist
PUPR Karawang Mangkir Dalam Gelar Perkara Tanah Pribadi Jadi Jalan Umum/Ist
banner 120x600

Matarakyat24.com –Pihak PUPR kabupaten Karawang Mangkir dalam Gelar Perkara tanah pribadi menjadi jalan umum tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik.

Dari hasil gelar perkara  laporan pemilik lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) bernomor 02381, 02382, 02383, 02384, dan 02339, di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Rusli Wahyudi, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat bakal melakukan penyidikan lebih lanjut.

Meski demikian, upaya damai bakal dilakukan terlebih dahulu, dengan  pihak-pihak terlapor.

Walidi, selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, upaya damai dalam proses tersebut akan dilakukan sepanjang pihak terlapor yakni PT Chang Shin Indonesia Karawang, bersedia untuk kooperatif.

Walidi menegaskan, apabila upaya damai tersebut ditolak, maka pihak penyidik Polda Jawa Barat bakal menaikan status penyidikan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Masih ada upaya damai dalam proses itu sepanjang pihak yang merugikan kita,  mau untuk damai untuk menutup gerbangnya dan lain-lainnya,”ucap Walidi usai gelar perkara di Mapolda Jawa Barat Kamis (22/8/2024).

Ia menambahkan,  pada 27 November 2023, PT Chang Shin Indonesia sudah menyepakati untuk menutup pintu gerbangnya di lahan milik Rusli. Lahan milik Rusli tersebut dipakai menjadi jalan umum, akses PT Chang Shin Indonesia, tanpa seizin pemilik lahan.

“Kami Keberatan dengan SK itu. Dalam SK itu ternyata yang sudah Kami pelajari seksama, untuk nomor urut 165 dan 191 itu adalah tanah pak Rusli yang kemudian dinyatakan sebagai tanah ruas jalan kabupaten. Kami sebagai pemilik tanah dari SPH yang kami dapatkan,  kemudian juga ada beberapa yang kami sertifikatkan, itu belum pernah kita jual belikan atau sewakan kepada pihak lain, atau kita hibahkan.

Itu belum,”jelas dia.

Sementara itu ketika di konfirmasi, pihaknya PT Chan Shin Indonesia belum memberikan keterangan resminya terkait persoalan tersebut.

Seperti diketahui,  pemilik lahan yang sah, Rusli Wahyudi berkeberatan  lahan miliknya  digunakan PT Chang Shin Indonesia  sebagai akses  masuk dan dijadikan jalan umum tanpa seizin. Pihaknya pun melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *