Matarakyat24.com –Dunia ASN di hebohkan oleh PPPK Paruh Waktu, apakah PPPK Paru waktu sama dengan PPPK atau berbeda? PPPK Paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time). Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
• Menghindari PHK massal bagi tenaga honorer.
•Memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih tinggi dari honorer.
•Mengelola anggaran pemerintah agar tidak terbebani, karena gaji disesuaikan dengan jam kerja.
•Menjamin kelancaran pelayanan publik dengan tetap memanfaatkan tenaga non-ASN yang sudah berpengalaman.
Status ini tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria berikut:
Syarat dan ketentuan PPPK Paruh waktu
Telah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang ada.
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, hingga operator dan pengelola layanan operasional.
Bagaimana Aturan Kerja dan Statusnya?
Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. Berikut rinciannya:
Jam Kerja :
Sesuai namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat.
Durasi Kerja: Rata-rata 4 jam per hari. Fleksibilitas: Pegawai diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu.
Status Kepegawaian
Status Resmi: Diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
Nomor Induk: Diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.
Masa Kerja dan Evaluasi
Kontrak: Masa perjanjian kerja ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
Evaluasi Kinerja: Kinerja akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu diatur agar tidak memberatkan anggaran negara, namun tetap memberikan penghasilan yang layak.
Besaran Gaji: Upah yang diberikan paling sedikit setara dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Sumber Dana: Pendanaan upah berasal dari sumber selain belanja pegawai, sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.
Acuan Gaji: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025
Berikut adalah daftar UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang bisa menjadi acuan perkiraan gaji minimal PPPK Paruh Waktu di setiap daerah.
Pulau Sumatera:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Riau: Rp 3.508.776
Jambi: Rp 3.234.535
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.070
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kep. Riau: Rp 3.623.654
Pulau Jawa:
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
D.I. Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.119
Pulau Bali & Nusa Tenggara:
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Pulau Kalimantan:
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Pulau Sulawesi:
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku & Papua:
Maluku: Rp 3.141.700
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua: Rp 4.285.850
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000