Status PPPK Paruh Waktu Dan Berapa Gajinya

Matarakyat24.com –Dunia ASN di hebohkan oleh PPPK Paruh Waktu, apakah PPPK Paru waktu sama dengan PPPK atau berbeda? PPPK Paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025

Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time). Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:

• Menghindari PHK massal bagi tenaga honorer.

•Memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih tinggi dari honorer.

•Mengelola anggaran pemerintah agar tidak terbebani, karena gaji disesuaikan dengan jam kerja.

•Menjamin kelancaran pelayanan publik dengan tetap memanfaatkan tenaga non-ASN yang sudah berpengalaman.

Status ini tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria berikut:

Syarat dan ketentuan PPPK Paruh waktu 

Telah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang ada.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, hingga operator dan pengelola layanan operasional.

Bagaimana Aturan Kerja dan Statusnya?

Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. Berikut rinciannya:

Jam Kerja :

Sesuai namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat.

Durasi Kerja: Rata-rata 4 jam per hari. Fleksibilitas: Pegawai diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu.

Status Kepegawaian

Status Resmi: Diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.

Nomor Induk: Diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.

Masa Kerja dan Evaluasi

Kontrak: Masa perjanjian kerja ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.

Evaluasi Kinerja: Kinerja akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu diatur agar tidak memberatkan anggaran negara, namun tetap memberikan penghasilan yang layak.

Besaran Gaji: Upah yang diberikan paling sedikit setara dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Sumber Dana: Pendanaan upah berasal dari sumber selain belanja pegawai, sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

 

Acuan Gaji: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025

Berikut adalah daftar UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang bisa menjadi acuan perkiraan gaji minimal PPPK Paruh Waktu di setiap daerah.

Pulau Sumatera:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Riau: Rp 3.508.776

Jambi: Rp 3.234.535

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Bengkulu: Rp 2.670.039

Lampung: Rp 2.893.070

Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Kep. Riau: Rp 3.623.654

Pulau Jawa:

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.349

D.I. Yogyakarta: Rp 2.264.080

Jawa Timur: Rp 2.305.985

Banten: Rp 2.905.119

Pulau Bali & Nusa Tenggara:

Bali: Rp 2.996.561

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

 

Pulau Kalimantan:

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Pulau Sulawesi:

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Gorontalo: Rp 3.221.731

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Maluku & Papua:

Maluku: Rp 3.141.700

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua: Rp 4.285.850

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Tengah: Rp 4.285.848

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *