MATARAKYAT24.COM– BERAU, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau melaporkan aktivitas pertambangan PT. Berau Coal melalui Sub Kontraktornya (Subkon) PT. Kaltim Diamond Coal (KDC) terindikasi melanggar aturan Kementrian Lingkungan Hidup(KLH) di Kantor Polres Berau, Senin 17 Maret 2025
Selain Galian C (pertambangan pasir dan batu gunung), aktivitas pertambangan dalam kota di Jalan Raja Alam Dua Wilayah Teluk Bayur diduga dilakukan oleh PT.Berau Coal melalui Subkon PT.KDC masuk dalam aduan laporan HMI Cabang Berau.
Hal itu dilakukan, setelah HMI Berau melakukan investigasi dilapangan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Berau Coal.
Menurut pelapor, pihaknya mengatakan PT KDC diduga telah melanggar aturan KLH Nomor 04 Tahun 2012 karena pertambangan hanya berjarak kurang lebih dua puluh sampai tiga puluh meter dari kawasan perumahan warga, ” Sesuai aturan yang berlaku operasi pertambangan harus berjarak lima ratus meter dari pemukiman warga” ucap pelapor
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan pelanggaran lain, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT.Berau Coal menggunakan Jalan Kabupaten (JK) di Kampung Gurimbang, ” kami menduga ada kesepakatan Pemda Berau dengan PT. Berau Coal untuk memakai jalan kabupaten yang kemudian memicu pertanyaan terkait transparansi dan kepentingan masyarakat” tegasnya.
Penggunaan JK untuk pertambangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 10 Tahun 2012 bahwa, perusahaan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan jalanan umum untuk kepentingan usahanya, “seharusnya PT. Berau Coal diwajibkan membangun flyover atau underpass guna mendukung aktifitas produksi pertambangan, tambahnya
HMI mengharapkan seluruh stakeholder yang terlibat segera merumuskan kebijakan strategis untuk keberlanjutan ekonomi Kabupaten Berau setelah perusahaan tersebut dihentikan beroperasi.***