Pemkab Dharmasraya Peringatkan kepada Agen Gas LPG 3 Kg Untuk Taat Aturan Pendistribusian 

Pemkab Dharmasraya Sosialisasi kepada agen LPG

Matarakyat24, Dharmasraya –  Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi pendistribusian kepada agen dan pangkalan gas LPG tabung 3 kilogram sekaligus memberi peringatan untuk taat pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sosialisasi dilaksanakan Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan tabung LPG 3 kilogram dan lonjakan harga di lapangan. Sosialisasi juga digelar setelah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 25 Februari 2026, dan menemukan indikasi pelanggaran terkait harga jual serta mekanisme distribusi di sejumlah titik.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM. Turut hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Catur Eby, Kabag Perekonomian Enzostri, Kadis Kumperdag Alfiandri, Plt Kasatpol PP dan Damkar Yunisman, Kepala Badan Kesbangpol Bobby Perdana Riza, para camat, serta seluruh agen LPG se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam arahannya, Penjabat Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Apalagi jika ditemukan agen atau pangkalan menjual jatah masyarakat Kabupaten Dharmaraya itu ke luar wilayah.

“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman.

Ia menekankan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak boleh disalurkan keluar daerah.

Selain itu, komposisi penjualan ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).

Penjabat Sekda juga mengingatkan agar agen membina pangkalan yang terdaftar di bawahnya serta memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan.

Pemerintah daerah melalui OPD yang ditunjuk sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan secara menyeluruh terhadap agen dan pangkalan, termasuk mencocokkan data pembelian, penjualan, serta potensi pelanggaran.

Dalam forum tersebut juga dilakukan dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing, sebagai bagian dari upaya memastikan pasokan tetap terkendali dan harga stabil.

Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan secara berkala. Agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Exit mobile version