PA Yogyakarta Gandeng ISLaMS Memperkaya Pemahaman Hukum dan Praktik Perlindungan Anak dan Perempuan di Kalangan Calon Hakim

Yogyakarta – Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta bekerja sama dengan Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) menyelenggarakan kegiatan pengayaan pemahaman hukum dan praktik pemenuhan hak anak dan perempuan melalui diseminasi hasil penelitian di Ruang Ketua PA Yogyakarta, Senin (2/6). ISLaMS telah melakukan penelitian terkait norma hukum dan praktik pemenuhan hak anak dalam perspektif kesetaraan gender dan kebebasan beragama di 2024. Hasil penelitian telah diluncurkan dan didesiminasi di kalangan para penegak hukum, utamanya para hakim. Kegiatan di PA Yogyakarta merupakan kegiatan diseminasi terbatas bagi para calon hakim (cakim) yang akan berpraktik dan ditempatkan di berbagai wilayah peradilan di Indonesia.

Ketua PA Yogyakarta, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya lembaga untuk memperkaya perspektif cakim terhadap isu hukum keluarga kontemporer, khususnya terkait perlindungan anak dan perempuan. “Kami tertarik dengan hasil penelitian ISLaMS yang fokus pada isu keluarga, khususnya perlindungan anak dan perempuan. Untuk itu, kami sengaja mengundang tim peneliti ISLaMS untuk mensosialisasikan hasil penelitian secara khusus kepada para cakim yang ada di sini,” ujar Khoiriyah.

Hal ini juga ditegaskan oleh wakil ketua PA, Ahmad Syarkawi, S.Ag., MH., yang bertindak sebagai pemandu kegiatan. Ia menegaskan bahwa para calon hakim perlu memperoleh bekal pemahaman hukum yang kuat dan mampu melayani pencari keadilan dengan maksimal di tempat praktik mereka masing-masing setelah pelantikan dan penempatan dilakukan.

Direktur Eksekutif ISLaMS, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., dalam paparannya mengungkapkan temuan penting mengenai praktik peradilan dalam permohonan dispensasi kawin dan penagsuhan anak. Terkait dispensasi kawin, ia menyebut terdapat dua pendekatan yang ditempuh hakim.

“Sikap hukum hakim terhadap permohonan dispensasi terpecah menjadi dua, mayoritas mengabulkan dengan berbagai argumen. Sebagian lain menolak dengan menggunakan cara pandang baru terhadap ‘kepentingan terbaik bagi anak’,” kata Euis.

Senada dengan itu, Sekretaris ISLaMS yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., menegaskan bahwa dalam banyak putusan perkara pengasuhan anak dan dispensasi kawin, asas kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama para hakim dalam memutuskan perkara. “Bahkan meskipun dalam kondisi kehamilan di luar nikah, permohonan dispensasi secara umum dikabulkan, di beberapa kasus hakim menilai pengabulan itu menyebabkan banyak mafsadat, dan karenanya mereka menolak.”

Dalam diskusi, para hakim senior PA Yogyakarta yang hadir membagikan pengalaman mereka menyelesaikan perkara.
Seorang hakim perempuan, Dra. Nurhudayah, S.H., M.H., menyampaikan perkara pernikahan beda agama yang ia tangani kaitannya dengan agama orang tua. Dalam satu kasus, ia memutus hak asuh anak kepada ibu non-Muslim berdasarkan pada kesepakatan mediasi dan pada keadaan perkara di mana pasangan menikah dengan si perempuan melakukan konversi kepada agama Islam sekedar untuk menikah dan memberikan status kesahan anak yang dikandungnya. “Ada pasangan menikah secara Islam, tapi setelahnya kembali pada agama lama. Dalam mediasi disepakati anak diasuh oleh ibu. Meski anak belum 12 tahun, dan ibunya non-Islam, kami mengabulkan karena mempertimbangkan kepentingan si anak,” katanya.

Namun, perspektif berbeda disampaikan oleh hakim lainnya, Drs. Mochamad Djauhari, M.H kaitannya dengan isu agama dalam pengasuhan. Menurutnya, dalam perkara hak asuh, pertimbangan tidak hanya bersifat duniawi tetapi juga ukhrawi. Ia menegaskan pentingnya pendidikan agama dan perlindungannya melalui upaya penetapan hak asuh kepada pihak Mulim. “Kami memutus perkara pengasuhan anak bukan hanya karena nyamannya anak di mana, tetapi lebih kepada bagaimana nanti akhiratnya. Hakim tidak cukup hanya menimbang dari sisi dunia saja. Agama lebih utama,” tegas Djauhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *